NAMA: DINI CANIKA SUMARA
NPM: 2215061026
KELAS: PSTI B
PRETEST
Analisis
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakekat dan Pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan
Pada video pembelajaran diatas membahas tentang Hakekat dan Pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pokok bahasannya adalah sebagai berikut.
I. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan guna menyiapkan dan mengingatkan akan pentingnya rasa nasionalisme demi bangsa dan negara serta nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting bagi para generasi muda agar berpedoman pada Pancasila dalam berpikir kritis, analitis serta demokratis.
II. Landasan Ideal dan Hukum
Landasan ideal
Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya kewarganegaraan adalah Pancasila. Dalam sistematika landasan ideal Pancasila ini dibagi menjadi 3 yaitu, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Selain itu, terdapat pula landasan hukum
Pendidikan Kewarganegaraan antara lain sebagai berikut.
a) Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan
b) Batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
c) UU No 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
d) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembang kepribadian
e) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
III. Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik
Pendidikan Kewarganegaraan
Secara sumber historis,
Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka.
Pendidikan Kewarganegaraan pada saat permulaan kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada teteran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa.
Secara sumber sosiologis,
Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Secara sumber politik,
Pendidikan Kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah:
(1) Kewarganegaraan (1957)
(2) Civics (1962)
(3)
Pendidikan Kewarganegaraan (1968)
VII. Dinamika, Esensi dan Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan
Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain, semua sangat tergantung kepada bangsa indonesia. Demikian pula untuk masa depan
pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan akan sangat dipengaruhi oleh kontitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan ynag lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.