Posts made by Syefara Raissa Ramadhan

Nama: Syefara Raissa Ramadhan
NPM:2215061012

Pancasila dapat diartikan sebagai ideologi negara Indonesia, atau yang lebih umum dikenal dengan berlakunya bangsa dan kehidupan berbangsa. Penerapan Pancasila sebagai dasar nasional memungkinkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang satu. Negara Pancasila adalah negara yang diciptakan, dipelihara, dan dikembangkan untuk melindungi dan mengembangkan harkat dan martabat serta hak seluruh warga negara Indonesia agar semua dapat menjalani kehidupan yang layak sebagai manusia, berkembang untuk kesejahteraan dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selama masa reformasi selama ini, perubahan telah terjadi dan terus terjadi dengan sangat cepat, baik dampak positif maupun dampak negatifnya, dengan pengaruh yang besar terhadap sistem pemerintahan negara Indonesia.

Metode ini dipilih karena merupakan metode yang paling tepat untuk menggambarkan, mendeskripsikan, dan menganalisis Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Status Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila adalah dasar bagi organisasi kehidupan. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan alinea keempat UUD 1945. Setiap warga negara dapat memperoleh keadilan yang sama, sebagai ekspresi dari supremasi hukum, tidak berdasarkan kekuasaan, dan kehidupan berdasarkan konstitusi daripada absolute.
Negara indonesia juga mengusahakan dan menyelenggrakan suatu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya diatur oleh undang undang, bahwa pemerataan pendidikan agar dapat diperoleh oleh semua warga negara, dan negara berusaha membentuk warga negara indonesia yang seutuhnya dab kompeten, hingga bisa bersaing dengan negara negara lain.Sebagai dasar negara, Pancasila diuji kembali ketahanannya dalam era reformasi sekarang ini. Pada bulan juni 1945, tepatnya 64 tahun yang lalu, lahirnya konsepsi kenegaraan sangat bersejarah bagi negara indonesia, yaitu ditandai dengan lahirnya pancasila. Sebagai falsafah negara tentunya pancasila merupakan karunia terbesarbagi segenap bangsa dan negara indonesia. Pancasila sudah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat indonesia. Pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral sehingga menjadikan penopang yang kokoh dan kuat terhadap didirikan diatasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan mengembangkan martabat dari hak hak asasi semua warga indonesia ini.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Syefara Raissa Ramadhan -
NAMA:SYEFARA RAISSA RMADHAN
NPM:2215016012

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit,sebagaimana tertulis dibuku karangan Mpu Tantular “buku Sutasoma”. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Lalu pada tanggal Sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) membahas tentang dasar negara,dan ditetapkan pada tanggal 1 juni 1944. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Namun,Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia.
Padahal Pancasila Berfungsi Sebagai ideologi Bernegara,Adapun itu adalah:
• Pancasila sebagai ideologi negara
• Pancasila sebagai Dasar Negara
• Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
• Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Dalam pembetukkan hukum oleh negara,tentunya Pancasila menjadi pendoman dalam menentukkan hukum tersebut.Karena apabila hukum tersebut tidak sesuai dengan pedoman Pancasila maka akan terjadinya permasalahan hukum yang mengakibatkan sistem hukum tidak terstrruktur. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena
Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang
mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa
Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.