Kiriman dibuat oleh Syefara Raissa Ramadhan

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Syefara Raissa Ramadhan -
Nama: Syefara Raissa Ramadhan
NPM: 2215061012
Kelas: PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Setelah membaca artikel tersebut, hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu dalam adanya UU yang akan direvisi dimana dianggap dapat mengancam Konstitusi di Indonesia oleh karena itu masyarakat indonesia mengambil peran dalam menyampaikan aspirasi nya kepada pemerintah. Dengan adanya upaya masyarakat tersebut membuat Uu yang akan direvisi atau dibuat dapat dipikiran Kembali. Tetapi dalam penyampaian aspirasi tersebut masyarakat melakukan dengan cara yang kurang tepat yang dimana dilkukan dengan anarkis demostrasi ke jalan jalan yang dapat menimbulakan kerugian. Sudah seharusnya pemerintah memikirkan kembali tentang UU yang ingin di revisi tersebut
2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah sebuah dokumen atau peraturan tertulis yang memuat kaidah-kaidah dasar negara dan hak-hak serta kewajiban rakyat. Konstitusi merupakan hukum dasar atau undang-undang tertinggi dalam suatu negara yang menyimpan prinsip-prinsip, nilai-nilai, dan tatanan yang diakui sebagai dasar bagi kekuatan hukum, pemerintahan, dan politik suatu negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah untuk menjamin terciptanya tatanan sosial, politik, dan hukum yang stabil dan teratur. Konstitusi memastikan kesetaraan hak dan perlindungan terhadap hak-hak istimewa serta menjamin terciptanya stabilitas dan kepastian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi Indonesia, konstitusi diwakili oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. UUD NRI 1945 menjadi dasar bagi berlangsungnya seluruh kegiatan pemerintahan dan kehidupan negara Indonesia serta menjamin penyelenggaraan negara yang demokratis. Hal ini mencakup pemilihan umum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat. UUD NRI 1945 juga menjamin terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil serta memberikan kerangka kerja bagi penyelenggaraan tata negara. Oleh karena itu, konstitusi adalah landasan utama bagi terciptanya negara yang demokratis, stabil, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional dapat mencakup:
- Keterlibatan dalam tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok
- Melanggar hak asasi manusia dan hak-hak rakyat, seperti melakukan diskriminasi atau penganiayaan
- Melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara atau mempengaruhi keamanan nasional
- Melanggar ketentuan-ketentuan dalam konstitusi dan undang-undang, seperti memberikan pernyataan palsu atau menolak untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, tentunya harus ada proses hukum yang dilakukan untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara. Sanksi yang diberikan haruslah sejalan dengan pelanggaran yang dilakukan, tetapi juga harus berlandaskan pada prinsip keadilan. Pejabat negara yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tetapi juga diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak melakukan pelanggaran serupa lagi di masa depan. Dalam hal ini, sistem peradilan dalam suatu negara berperan penting dalam menjamin pemenuhan hak-hak rakyat dan menjaga keseimbangan antara hak-hak individu dan kepentingan negara secara keseluruhan

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Syefara Raissa Ramadhan -
NAMA: SYEFARA RAISSA RAMADHAN
NPM: 2215061012
KELAS: PSTI D

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Dalam berita tersebut menunjukkan bahwa wali kota dari surabaya bu Risma menghibau para anak-anak untuk tidak ikut dalam demontrasi dikarenakan di khawatirkan akan menimbulkan kekacauan serta korban. Saya saya menyetujui akan himbauan itu dikarenakan tidak seharusnya anak-anak di bawah umur untuk mengikuti demo karena pada dasarnya mereka masih belum megetahui dengan jelas perihal penyebab demo tersebut dan seharusnya anak di bawah umur itu belajar yang rajin untuk membangun negeri ini.

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Beberapa solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum antara lain:
1. Mengetahui hak-hak dan kewajiban yang tercantum dalam konstitusi atau undang-undang yang berlaku. Dengan mengetahui hal ini, kita dapat memperoleh pemahaman tentang batasan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat dan menghindari tindakan melanggar hukum.
2. Mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, seperti memperoleh izin dari pihak berwenang sebelum melangsungkan aksi, menghormati hak privasi individu, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
3. Menghindari penggunaan kata-kata atau tindakan yang dapat memicu kekerasan atau kebencian terhadap suatu kelompok atau individu. Penyampaian aspirasi atau pendapat harus dilakukan dengan cara yang sopan dan menghargai hak asasi manusia dan kerukunan antarumat beragama.
4. Membentuk kelompok atau jaringan sosial agar masyarakat bisa saling menguatkan dan terlebih dahulu memperkuat pengetahuan hukumnya sebelum menyampaikan pendapatnya
5. Melakukan kampanye secara positif dan membangun dialog dengan berbagai pihak untuk mencari solusi yang bersifat jangka panjang terhadap permasalahan yang disampaikan.
Dalam berdemokrasi, penting untuk memahami bahwa semua orang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat sesuai dengan batasan yang berlaku. Namun, kita juga harus mempertimbangkan dampak dari aksi atau pendapat yang kita sampaikan terhadap hak-hak orang lain dan keamanan negara.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan etika hidup sebagai manusia. Kewajiban dasar manusia mencakup berbagai bidang, antara lain:
1. Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia lainnya
2. Kewajiban untuk menghormati keragaman budaya dan keyakinan agama
3. Kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan integritas
4. Kewajiban untuk saling membantu dan bekerjasama untuk kepentingan bersama
5. Kewajiban untuk merawat dan melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam

Kewajiban dasar manusia tidak membuat hak-hak dasar manusia menjadi dibatasi. Sebaliknya, kewajiban dan hak-peluang manusia menjadi saling melengkapi. Dalam konteks hak asasi manusia, hak dan kewajiban dasar adalah dua sisi dari mata uang yang sama, dan harus dilindungi dan dipenuhi secara bersama-sama. Hak asasi manusia memberikan individu kebebasan untuk mengekspresikan diri, tetapi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban, menghormati hak dan hakikat manusia lain, dan tidak merugikan kepentingan individu atau masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, dalam implementasinya, hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia harus diterapkan secara seimbang. Individu memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat dan mengekspresikan diri, tetapi juga memiliki kewajiban untuk tidak melanggar hak asasi manusia orang lain, dan berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan bersama di dalam masyarakat. Kewajiban dasar manusia adalah landasan dari konsep hak asasi manusia dan saling memberikan makna dan nilai yang sama pentingnya dan harus dipenuhi bersama-sama.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

oleh Syefara Raissa Ramadhan -
NAMA: SYEFARA RAISSA RAMADHAN
NPM: 2215061012
KELAS: PSTI D

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak merdeka pada tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena beberapa sebab, antara lain:
1.Tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat
Perkembangan zaman dan masyarakat yang semakin kompleks memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan kebutuhan. Konstitusi yang sudah ada mungkin tidak lagi sesuai dan perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan masyarakat yang berkembang.

2. Perubahan politik dan pemerintahan
Perubahan politik dan pemerintahan yang terjadi, seperti terjadinya pergantian rezim, mengakibatkan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan keputusan. Konstitusi yang ada mungkin tidak lagi sesuai dan perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

3. Tuntutan otonomi daerah
Dalam upaya memperkuat sistem otonomi daerah, beberapa kali konstitusi diubah untuk memberi ruang yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengambil keputusan serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Periode perubahan konstitusi Indonesia selama ini dapat dirangkum sebagai berikut:

1.1945-1949: Konstitusi Sementara
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Indonesia memiliki konstitusi sementara yang telah disusun pada saat Proklamasi Kemerdekaan. Konstitusi ini bersifat sementara karena belum diadopsi secara resmi dan hanya berlaku selama masa perang kemerdekaan.

2. 1949-1950: Konstitusi RIS
Pada tahun 1949, Indonesia bergabung dengan negara-negara di Asia Tenggara untuk membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS pun disusun dan digunakan sampai tahun 1950, saat RIS bubar dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. 1950-1959: Konstitusi UUD 1950
Setelah menjadi negara kesatuan kembali, Indonesia mempergunakan UUD 1950 sebagai konstitusi. UUD 1950 dikenal dengan istilah "Konstitusi Liberal Demokrasi" yang menekankan pemerintahan presiden dan sistem multipartai.

4. 1959-1966: Konstitusi UUDS 1959
Dalam upaya peningkatan stabilitas pemerintahan, UUD 1959 diganti dengan UUDS 1959 (Undang-Undang Dasar Sementara 1959). Konstitusi ini menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan melembagakan sistem dwi-tunggal presiden-wakil presiden serta pemerintahan satu partai.

5. 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dimodifikasi
Setelah penggulingan Soekarno oleh Soeharto pada tahun 1966, terjadi perubahan besar dalam tata pemerintahan dan pengambilan keputusan. UUD 1945 dimodifikasi dan digunakan selama masa pemerintahan Orde Baru, yang menegaskan kekuasaan presiden dan menekan elemen partai politik.

6. 1998-sekarang: Konstitusi UUD 1945 secara substantif diubah
Setelah runtuhnya Orde Baru, konstitusi Indonesia kembali mengalami perubahan yang substansial pada tahun 1999. Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalami beberapa kali revisi ini memberikan kembali hak partai politik, hak azasi manusia, hak memilih, dan banyak lagi hak asasi manusia. Konstitusi ini memberikan kekuasaan peradilan yang substansial untuk melindungi dan menekankan keharusan untuk menggunakan bahasa Indonesia secara resmi.

Dapat disimpulkan bahwa perubahan konstitusi Indonesia dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman, masyarakat, dan perubahan politik guna menjaga kekuasaan eksisten, membuka ruang lebih besar bagi partisipasi masyarakat, dan meningkatkan hak asasi manusia. Namun, menurut analysa, terkadang perubahan konstitusi Indonesia tidak dapat mengembalikan hak dan kebebasan