NAMA: SYEFARA RAISSA RAMADHAN
NPM: 2215061012
KELAS: PSTI D
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak merdeka pada tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena beberapa sebab, antara lain:
1.Tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat
Perkembangan zaman dan masyarakat yang semakin kompleks memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan kebutuhan. Konstitusi yang sudah ada mungkin tidak lagi sesuai dan perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan masyarakat yang berkembang.
2. Perubahan politik dan pemerintahan
Perubahan politik dan pemerintahan yang terjadi, seperti terjadinya pergantian rezim, mengakibatkan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan keputusan. Konstitusi yang ada mungkin tidak lagi sesuai dan perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut.
3. Tuntutan otonomi daerah
Dalam upaya memperkuat sistem otonomi daerah, beberapa kali konstitusi diubah untuk memberi ruang yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengambil keputusan serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Periode perubahan konstitusi Indonesia selama ini dapat dirangkum sebagai berikut:
1.1945-1949: Konstitusi Sementara
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Indonesia memiliki konstitusi sementara yang telah disusun pada saat Proklamasi Kemerdekaan. Konstitusi ini bersifat sementara karena belum diadopsi secara resmi dan hanya berlaku selama masa perang kemerdekaan.
2. 1949-1950: Konstitusi RIS
Pada tahun 1949, Indonesia bergabung dengan negara-negara di Asia Tenggara untuk membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS pun disusun dan digunakan sampai tahun 1950, saat RIS bubar dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
3. 1950-1959: Konstitusi UUD 1950
Setelah menjadi negara kesatuan kembali, Indonesia mempergunakan UUD 1950 sebagai konstitusi. UUD 1950 dikenal dengan istilah "Konstitusi Liberal Demokrasi" yang menekankan pemerintahan presiden dan sistem multipartai.
4. 1959-1966: Konstitusi UUDS 1959
Dalam upaya peningkatan stabilitas pemerintahan, UUD 1959 diganti dengan UUDS 1959 (Undang-Undang Dasar Sementara 1959). Konstitusi ini menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan melembagakan sistem dwi-tunggal presiden-wakil presiden serta pemerintahan satu partai.
5. 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dimodifikasi
Setelah penggulingan Soekarno oleh Soeharto pada tahun 1966, terjadi perubahan besar dalam tata pemerintahan dan pengambilan keputusan. UUD 1945 dimodifikasi dan digunakan selama masa pemerintahan Orde Baru, yang menegaskan kekuasaan presiden dan menekan elemen partai politik.
6. 1998-sekarang: Konstitusi UUD 1945 secara substantif diubah
Setelah runtuhnya Orde Baru, konstitusi Indonesia kembali mengalami perubahan yang substansial pada tahun 1999. Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalami beberapa kali revisi ini memberikan kembali hak partai politik, hak azasi manusia, hak memilih, dan banyak lagi hak asasi manusia. Konstitusi ini memberikan kekuasaan peradilan yang substansial untuk melindungi dan menekankan keharusan untuk menggunakan bahasa Indonesia secara resmi.
Dapat disimpulkan bahwa perubahan konstitusi Indonesia dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman, masyarakat, dan perubahan politik guna menjaga kekuasaan eksisten, membuka ruang lebih besar bagi partisipasi masyarakat, dan meningkatkan hak asasi manusia. Namun, menurut analysa, terkadang perubahan konstitusi Indonesia tidak dapat mengembalikan hak dan kebebasan