Posts made by Divany Pangestika

Nama : Divany Pangestika
NPM : 2215061036

Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah dasar negara dan hukum utama di Indonesia. Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara artinya adalah sebagai pondasi negara dan pegangan bangsa yang kuat sehingga bangsa indonesia memiliki ideologi sendiri dan mampu berdiri menjadi bangsa yang kokoh tanpa dipengaruhi oleh bangsa-bangsa lainnya. Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan sebuah landasan fundamental sebagai suatu petunjuk yang digunakan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan berbagai bidang aktivitas dengan mencakup nilai-nilai moral, religius dan kebudayaan untuk menyelesaikan segala permasalahan secara tepat.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut sesuai dengan yang tersusun dalam UUD 1945 alinea IV. Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, maka dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat juga. Pasal-pasal dalam UUD 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses pelaksanaan kehidupan bernegara.
• Ketentuan yang menunjukan fungsi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi bangsa Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing masing, serta memberikan toleransi dari setiap umat beragama. Negara juga memberikan kebabasan untuk setiap agama yang dianut oleh warga negaranya.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu: pengakuan oleh negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, negara menghendaki agar warga negara Indonesia tidak melakukan tindakan yang sewenangnya kepada sesama manusia sebagai manisfestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi. Jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga negaranya.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila ketiga, atau Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap Kebhineka Tunggal Ika-an dari bangsa Indonesia dan neagaranya.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam bernegara yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan asas musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru bisa menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan. Jaminan bahwa setiap warga negara bisa memperoleh keadilan yang sama, sebagai formulasi negara hukum, dan bukan berdasarkan pada kekuasaan, serta penyelenggaraan kehidupan yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu: negara menghendaki agar perekonomian indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, penguasaan cabang cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara mengkehendaki agar kekayaan alam yang ada dalam Indonesia bisa digunakan untuk kemakmuran semua rakyatnya. Negara Indonesia juga menghendaki agar setiap warga negaranya mendapatkan perlakuan yang sangat adil di segala kehidupan, baik itu secara material maupun spiritual. Indonesia juga menghendaki agar warga negaranya memperoleh pendidikan dan pengajaran secara maksimal dan menyeluruh.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Divany Pangestika -
Analisis Jurnal
Oleh : Divany Pangestika
NPM : 2215061036
Prodi : Teknik Informatika

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Resolusi
2. Volume : 1
3. Nomor : 1
4. Halaman : 22 halaman
5. Tahun Terbit : 2018
6. Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
7. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda

B. Intisari Jurnal

1. Abstrak
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Kata kunci: Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum

2. Latar Belakang
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila disusun oleh para pendiri bangsa dengan rumusan imajinatif berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dasar negara Pancasila sesuai dengan karakter sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.

Secara tidak sadar, energi Pancasila berproses secara otomatis selama periode pasca reformasi. Contohnya, Indonesia tetap membuka diri dan menerima bantuan dari luar saat terjadi bencana alam padahal saat itu Aceh sedang dalam konflik politik dan banyak pihak khawatir dengan dampak masuknya orang-orang luar. Energi Pancasila yang muncul itu mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik.

Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.

Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Hal itu mengacu pada kaidah fikih bahwa pada asalnya segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya (Al ashlu fi al asya’i al ibahah hatta yadulla ad dalilu at tahrimi) (Ma'arif, 2005, p. 19)
Spirit Islam dalam bernegara dapat dideduksi dari karya-karya para ulama. Prinsip umum yang harus dilaksanakan dalam sebuah negara yaitu: As-Shuro (permusyawaratan), Al-‘Adl (Keadilan), Al-Hurriyah (Kemerdekaan, kebebesan), dan Al-Musowah (egaliter).

3. Isi
• Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Jepang saat itu kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 29 April 1945. Pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua pada 10 Juli-11 Juli 1945. Sidang pertama membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka.

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) dalam pidatonya Muhammad Yamin menyampaikan lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.

Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan dengan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik. Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik.

Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan.
Ketiga usulan tokoh-tokoh tersebut dibahas lebih lanjut oleh panitia kecil yang berjumlah sembilang orang (Panitia Sembilan) dengan diketuai oleh Soekarno. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta mendapatkan penolaka dari utusan Indonesia bagian timur mengenai sila yang pertama. Delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

• Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Kelima sila Pancasila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Hakikat sila pertama bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkududukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Abdullah). Hakikat sila kedua yaitu mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab. Hakikat sila ketiga yaitu untuk mewujudkan suatu negara organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa. Hakikat sila keempat menyatakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik secara individu maupun secara bersama. Hakikat sila kelima, yaitu keadilan sosial, dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya.

Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious. Pembuktian rasionalnya dalam hal ini meliputi beragam sisi. Pertama, secara matreal-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Ketiga, secara formal-Konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila adalah dasar negara (filsafat negara) Republik Indonesia. Keempat, secara psikologis dan kultural, bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun.

• Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

Pancasila sebagai ideologi negara Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai denga nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

• Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Penutup
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

C. Kelebihan dan Kekurangan
1. Kelebihan
Jika dilihat secara keseluruhan, jurnal mempunyai kelebihan yang mendominan. Penulis sudah menggunakan abstrak dengan Bahasa Inggris. Hal ini berarti jurnal memiliki potensi menjadi rujukan secara internasional.

2. Kekurangan
Selain kelebihan yang ada, jurnal ini tentunya masih memiliki kekurangan, yaitu masih banyak pengetikan kata yang salah (typo) sehingga dapat membuat salah paham.