Nama : Divany Pangestika
NPM : 2215061036
Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah dasar negara dan hukum utama di Indonesia. Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara artinya adalah sebagai pondasi negara dan pegangan bangsa yang kuat sehingga bangsa indonesia memiliki ideologi sendiri dan mampu berdiri menjadi bangsa yang kokoh tanpa dipengaruhi oleh bangsa-bangsa lainnya. Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan sebuah landasan fundamental sebagai suatu petunjuk yang digunakan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan berbagai bidang aktivitas dengan mencakup nilai-nilai moral, religius dan kebudayaan untuk menyelesaikan segala permasalahan secara tepat.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut sesuai dengan yang tersusun dalam UUD 1945 alinea IV. Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, maka dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat juga. Pasal-pasal dalam UUD 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses pelaksanaan kehidupan bernegara.
• Ketentuan yang menunjukan fungsi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi bangsa Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing masing, serta memberikan toleransi dari setiap umat beragama. Negara juga memberikan kebabasan untuk setiap agama yang dianut oleh warga negaranya.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu: pengakuan oleh negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, negara menghendaki agar warga negara Indonesia tidak melakukan tindakan yang sewenangnya kepada sesama manusia sebagai manisfestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi. Jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga negaranya.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila ketiga, atau Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap Kebhineka Tunggal Ika-an dari bangsa Indonesia dan neagaranya.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam bernegara yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan asas musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru bisa menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan. Jaminan bahwa setiap warga negara bisa memperoleh keadilan yang sama, sebagai formulasi negara hukum, dan bukan berdasarkan pada kekuasaan, serta penyelenggaraan kehidupan yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu: negara menghendaki agar perekonomian indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, penguasaan cabang cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara mengkehendaki agar kekayaan alam yang ada dalam Indonesia bisa digunakan untuk kemakmuran semua rakyatnya. Negara Indonesia juga menghendaki agar setiap warga negaranya mendapatkan perlakuan yang sangat adil di segala kehidupan, baik itu secara material maupun spiritual. Indonesia juga menghendaki agar warga negaranya memperoleh pendidikan dan pengajaran secara maksimal dan menyeluruh.
NPM : 2215061036
Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah dasar negara dan hukum utama di Indonesia. Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara artinya adalah sebagai pondasi negara dan pegangan bangsa yang kuat sehingga bangsa indonesia memiliki ideologi sendiri dan mampu berdiri menjadi bangsa yang kokoh tanpa dipengaruhi oleh bangsa-bangsa lainnya. Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan sebuah landasan fundamental sebagai suatu petunjuk yang digunakan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan berbagai bidang aktivitas dengan mencakup nilai-nilai moral, religius dan kebudayaan untuk menyelesaikan segala permasalahan secara tepat.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut sesuai dengan yang tersusun dalam UUD 1945 alinea IV. Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, maka dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat juga. Pasal-pasal dalam UUD 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses pelaksanaan kehidupan bernegara.
• Ketentuan yang menunjukan fungsi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi bangsa Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing masing, serta memberikan toleransi dari setiap umat beragama. Negara juga memberikan kebabasan untuk setiap agama yang dianut oleh warga negaranya.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu: pengakuan oleh negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, negara menghendaki agar warga negara Indonesia tidak melakukan tindakan yang sewenangnya kepada sesama manusia sebagai manisfestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi. Jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga negaranya.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari sila ketiga, atau Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap Kebhineka Tunggal Ika-an dari bangsa Indonesia dan neagaranya.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi dari Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam bernegara yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan asas musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru bisa menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan. Jaminan bahwa setiap warga negara bisa memperoleh keadilan yang sama, sebagai formulasi negara hukum, dan bukan berdasarkan pada kekuasaan, serta penyelenggaraan kehidupan yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
• Ketentuan yang menunjukkan fungsi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu: negara menghendaki agar perekonomian indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, penguasaan cabang cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara mengkehendaki agar kekayaan alam yang ada dalam Indonesia bisa digunakan untuk kemakmuran semua rakyatnya. Negara Indonesia juga menghendaki agar setiap warga negaranya mendapatkan perlakuan yang sangat adil di segala kehidupan, baik itu secara material maupun spiritual. Indonesia juga menghendaki agar warga negaranya memperoleh pendidikan dan pengajaran secara maksimal dan menyeluruh.