ANALISIS JURNAL PERT. 12
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus
Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Penulis: M. Husein Maruapey
Hasil Analisis
Jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara dalam analisis
kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus tersebut menjadi
sebuah isu yang kontroversial dan menarik perhatian banyak pihak di Indonesia. Ahok sebagai
seorang pemimpin terkenal dengan kepribadian tegas dan apa adanya, harus menghadapi risiko
dan konsekuensi atas tindakannya yang diduga menistakan agama.
Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat pada tanggal 4 November 2016, meskipun
berakhir dengan damai, tetap menunjukkan adanya ketidakpuasan dan tuntutan untuk
menyelesaikan kasus tersebut secara transparan dan adil. Jurnal tersebut juga menunjukkan
pentingnya negara untuk melindungi warganya dari segala tindakan yang mencederai tatanan
hukum dan memperlakukan semua warga negara secara adil dan setara di hadapan hukum.
Ahok sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atas tindakannya yang diduga menistakan
agama, dan proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Negara memiliki
tanggung jawab untuk melindungi warganya dari segala tindakan yang mencederai tatanan
hukum, dan setiap warga negara harus tunduk pada hukum dan pemerintahan yang berlaku.
Dengan demikian, adanya penegakan hukum dan perlindungan negara sangatlah penting untuk
menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat.