གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ LATIFA NURMALA 2213053166

Pancasila PGSD 1G T.A 2022/2023 -> Forum Analisis Jurnal

LATIFA NURMALA 2213053166 གིས-
Nama : Latifa Nurmala
Npm : 2213053166

Analisis Jurnal

1. Judul Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

2. Penulis : Jurnal tersebut di tulis oleh Ariesta Wibisono Anditya

3. Korespondensi : Pada bagian ini terdapat nama penulis dan di lengkapi dengan Email, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
Ariesta Wibisono Anditya
Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Jl. Siliwangi, Jl. Ring Road Barat, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman
E-mail: ariesta@unjaya.ac.id

4. Abstrak : Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

5. Pendahuluan : Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Dari paparan diatas bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Barda Nawawi Arief mendukung pencegahan melalui media massa karena kebijakan penal memiliki keterbatasan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

6. Pembahasan :
A. Tinjauan Umum Mengenai Pancasila : Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.

B. Tinjauan Umum Mengenai Media Massa : Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media cetak ini meliputi koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan sebagainya. Secara fisik berbentuk lembaran kertas yang di dalamnya dicetak informasi- informasi untuk dibaca. Sedangkan media penyiaran merupakan media informasi yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi. Bentuk media penyiaran ini dapat berupa audio maupun audio visual seperti radio, televisi, dan internet. Semua media penyiaran bisa dimasukan dalam kategori media elektrik, karena hampir semua perangkat komunikasi ini menggunakan sumber listrik untuk mengoperasikannya. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

7. Penutup : Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.

Pancasila PGSD 1G T.A 2022/2023 -> Forum Analisis Soal

LATIFA NURMALA 2213053166 གིས-
Nama : Latifa Nurmala
Npm : 2213053166

Analisis soal

A. Sistem etika perilaku politik saat ini tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila, mengapa demikian? karena masih banyak penyimpangan etika politik yang sering kali kita jumpai, para elit politik yang berkuasa pada saat ini lebih mudah untuk menghalalkan segala cara apapun untuk mewujudkan kepentingnya. Banyak dari para elit politik yang kemudian mengumbar janji untuk memikat hati maupun suara rakyat menjelang pemilihan umum dilaksanakan, yang pada hakikatnya janji politik tersebut belum tentu dapat dipertanggung jawabkan setelah mereka terpilih sebagai calon pemerintah maupun wakil rakyat, bahkan tindakan Money Politic pun mereka halalkan. Selain itu, banyaknya pemangku jabatan pemerintah maupun wakil rakyat yang terlibat dalam kasus korupsi. Perbuatan tersebut tentunya merupakan tindakan yang tidak bermoral dan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar etika politik.

B. Etika generasi muda yang ada di lingkungan sekitar saya belum mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Di lingkungan sekitar saya masih ada generasi muda yang mabuk-mabukan, merokok, judi, bahkan ada yang melakukan tindak kekerasan seksual. Sehingga tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Lalu bagaimana mengatasi dekadenasi moral yang saat ini terjadi adalah dengan menanamkan pendidikan karakter sejak dini, selain pendidikan karakter pendidikan moral dan agama juga sangat diperlukan bagi generasi muda saat ini. Selain itu juga, perlu adanya penegakan hukum atas tindakan kejahatan yang dilakukan. Pengawasan dan juga perhatian orangtua sangat berperan penting dalam mendidik seorang anak agar tidak mengalami dekadensi moral.