Posts made by LATIFA NURMALA 2213053166

Nama : Latifa Nurmala
Npm : 2213053166
Kelas : 2G

A. Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia.
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Pembahasan Jurnal
Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia, telah disesuaikan dengan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat adalah pencerminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang Undangan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya.

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat seperti, Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia dimana pemimpin partai politik tidak pernah diganti, dan juga penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak sehingga pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat karena muncul beragam konflik, yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sehingga hal tersebut dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Nama : Latifa Nurmala
Npm : 2213053166
Kelas : 2G

Analisis video
“Perkembangan Demokrasi di Indonesia”

Terdapat 5 perkembangan demokrasi di Indonesia yaitu :

1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Demokrasi pada masa revolusi kemerdekaan ini sangat terbatas.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan, tetapi demokrasi ini mengalami kegagalan karena:
A) Dominannya politik aliran
B) Basis sosial ekonomi yang lemah
C) Persamaan kepentingan antara presiden dengan kalangan angkatan darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang kuat antara tiga kekuatan politik utama, yaitu ABRI, Presiden Soekarno, dan PKI.
4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Pada 3 tahun awal demokrasi, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Setelah 3 tahun dominannya peranan ABRI birokratisasi dan sentralisasi pengembangan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintahan dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara dan inkorporasi lembaga non pemerintah.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Demokrasi yang ditetapkan pada masa ini adalah demokrasi pancasila, yang berbeda dengan karakteristik masa orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer (1950-1959).
Karakteristik demokrasi reformasi pemilu yang dilaksanakan pada 1999-2004 jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya, lalu rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai dengan tingkat desa dan pola rekruitment politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka dan juga sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.