Nama : Sabrina Nadya Judith
NPM : 2216031048
Kelas : Reguler B
Hasil analisis video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”
Konstitusi adalah naskah peraturan yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi juga menentukan
tugas inti dari pemerintahan suatu negara.
Negara Indonesia, pernah menjadi 4 republik
1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950
4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan
tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Dikarena tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.
Namun, kembali diberlakukanya UUD 1945 mendapatkan sebuah perubahan yaitu:
A. Saat UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan.
B. Di dalam Kepres 150 menimbang terkahir "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini".
UUD yang dapat kita jadikan pegangan pada saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran [status perubahan yang ke 1, 2, 3 dan 4].