Kiriman dibuat oleh Sabrina Nadya Judith

Sabrina Nadya Judith_2216031048_Reguler B

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan karakter bagi masyarakat Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani.

Pada dasarnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep good citizen (kewarganegaraan yang cerdas dan baik) yang diterapkan di berbagai negara.

Menurut Muhammad Numan Soemantri, konsep kewarganegaraan dapat dirumuskan sebagai ilmu kewarganegaraan yang berhubungan dengan hubungan antarmanusia; • Anggota asosiasi terorganisir (organisasi sosial, ekonomi, politik); • Orang yang memiliki tanah. Menurut Edmonson (1958), pengertian kewarganegaraan selalu diartikan sebagai ilmu administrasi dan kewarganegaraan dalam kaitannya dengan tugas, hak, dan hak istimewa warga negara.

Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri khusus yaitu multikulturalisme, resiprositas dan saling memahami dan menghormati. Esensi masyarakat sipil adalah “leading idea” dalam implementasi ide-ide yang mendasari masyarakat sipil, yaitu prinsip-prinsip moralitas, keadilan, kesetaraan, diskresi dan demokrasi.

Definisi hak asasi manusia ada dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi:
1. Melatih kemampuan warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis dengan tetap berkarya mendukung persatuan dan kesatuan bangsa; 3. Pengembangan budaya demokrasi yang beradab yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.
NAMA : Sabrina Nadya Judith
NPM : 2216031048
KELAS : Reguler B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Supremasi Hukum

Jika berbicara tentang konsep dasar dan makna negara hukum di suatu negara, negara hukum mengacu pada situasi di mana hukum dipandang sebagai otoritas tertinggi negara, bahkan di atas penguasa tertinggi atau pemimpin negara.

Supremasi hukum sangat penting untuk mempertahankan keadilan, kebebasan dan hak asasi manusia yang dijamin oleh pemerintah. Demokrasi dan demokratisasi dari waktu ke waktu memberikan tanggung jawab yang besar kepada hukum. Di negara yang mengikuti aturan hukum, setiap orang, termasuk penguasa dan pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama, dan tidak ada yang dikecualikan dari aturan yang ditetapkan. Demokrasi ini tidak dapat ditentang seperti sebelumnya, sehingga tekanan di bawah kekuasaan otoriter. Tuntutan lembaga-lembaga yang semakin meningkat, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif, menghadapi tantangan yang sama.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut pelaksanaan yang sebaik-baiknya, namun tekanan sebelumnya dari kekuatan otoriter telah melumpuhkan keberagaman ini. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti B. Pengurangan kemiskinan dan pengangguran, sangat erat kaitannya dengan pergerakan ekonomi. Oleh karena itu, peranan hukum sangat penting dalam banyak hal. Hukum harus menjadi tulang punggung perekonomian, bukan menjadi penghambat perekonomian.