Posts made by Raffi Rizki Nugraha

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Raffi Rizki Nugraha -
NAMA : RAFFI RIZKI NUGRAHA
NPM : 2215061108
KELAS : PSTI D

• Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Setelah membaca artikel tersebut hal positif yang didapat ialah menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengajuan revisi UU di Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengingatkan kita tentang pentingnya memperhatikan prinsip-prinsip dasar konstitusi dan demokrasi dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga pemerintahan di Indonesia. Hal yang harus dibenahi adalah Masih ada kekhawatiran bahwa revisi UU di MK dapat digunakan sebagai alat untuk mengancam konstitusi dan demokrasi di Indonesia, terutama jika revisi UU yang diajukan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi atau mengancam hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah yang lebih konkrit dan jelas untuk memastikan bahwa revisi UU di MK dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar konstitusi dan demokrasi.
• Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara, serta memastikan bahwa kekuasaan pemerintah tidak disalahgunakan atau menyalahgunakan hak-hak rakyat. Selain itu, konstitusi juga dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat pada lembaga-lembaga pemerintah dan memperkuat demokrasi dalam suatu negara.
Bagi Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara, serta menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. UUD NRI 1945 memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur bagi sistem pemerintahan Indonesia, termasuk kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta hak-hak asasi manusia.

• Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilakuk yang tidak konstitusional yaitu Penyalahgunaan wewenang: Pejabat negara yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Seorang pejabat negara yang melanggar konstitusi atau hukum harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran dan keterlibatan mereka dalam tindakan tersebut.
Pemberian hukuman yang maksimal tidak selalu menjadi solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah, karena dapat berdampak pada kehidupan seseorang secara negatif dan tidak memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, hal ini juga tidak berarti bahwa pelanggaran konstitusi harus diabaikan dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja.
Oleh karena itu, seorang pejabat negara yang melanggar konstitusi atau hukum harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab atas tindakan yang telah mereka lakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan sanksi atau hukuman yang sesuai, serta memberikan kesempatan untuk rehabilitasi dan pemulihan.
Nama : Raffi Rizki Nugraha
NPM : 2215061108
Kelas : PSTI D

Republik Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan bentuk negara :
1. Republik yang pertama yaitu pada proklamasi 17 agustus 1945 dan di sahkan konstitusi pada 18 agustus 1945.
2. Negara berubah bentuk menjadi negara serikat RIS (Republik Indonesia Serikat) pada tahun 1949.
3. kemudian berubah lagi dengan ditetapkanya UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) Pada tahun 1950
4. Dengan dikeluarkanya dekrit presiden Keppres 1959 tentang kembali di berlakunya UUD 1945 dengan beberapa perubahan.

Yang menjadi pegangan yaitu dokumen Undang-undang dasar 1945 yang versi 1959 yang ditambah 4 lampiran. Jadi status perubahan 1 2, 3 dan 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju mengadakan perubahan undang undang dasar dengan catatan satu di antaranya mengadakan perubahan dengan metode addendum . addendum itu maksudnya lampiran amandemen hanya berupa lampiran saja yang berarti lampiran naskah sendiri.