NAMA : RAFFI RIZKI NUGRAHA
NPM : 2215061108
KELAS : PSTI D
Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum harus menjadi kekuatan yang mendominasi dan mengontrol perilaku masyarakat, termasuk pemerintah dan pejabatnya. Dalam sebuah sistem yang didasarkan pada supremasi hukum, tidak ada individu atau kelompok yang dikecualikan dari hukum atau diizinkan untuk bertindak di luar batas hukum.
Keberhasilan dan kemajuan hukum Indonesia dalam hal supremasi hukum dapat diukur melalui beberapa indikator, seperti:
1. Kepatuhan terhadap hukum: Salah satu tanda keberhasilan supremasi hukum adalah tingkat kepatuhan terhadap hukum yang tinggi oleh masyarakat dan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari penegakan hukum yang konsisten dan adil, serta rendahnya tingkat korupsi di kalangan pejabat pemerintah.
2. Perlindungan hak asasi manusia: Supremasi hukum juga dapat diukur dari sejauh mana hukum dapat melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam hal ini, dengan mengadopsi beberapa undang-undang dan peraturan yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
3. Peningkatan sistem peradilan: Supremasi hukum juga terkait dengan keefektifan sistem peradilan dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan. Indonesia telah melakukan reformasi sistem peradilan melalui pengenalan Mahkamah Konstitusi dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi sistem peradilan.
4. Adaptasi teknologi: Indonesia juga terus berupaya mengadopsi teknologi dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem peradilan. Beberapa inisiatif termasuk penggunaan sistem informasi peradilan, dan sistem pengaduan online.