Kiriman dibuat oleh Laura Maylani

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM ANALISIS PRETEST

oleh Laura Maylani -
NAMA: LAURA MAYLANI
NPM: 2215061071
KELAS: PSTI C

Berdasarkan analisis dari video tersebut saya mengetahui bahwa identitas nasional di sini merujuk pada kumpulan kebudayaan yang mana memiliki hakikat pada pancasila. Identitas nasional dibagi ke dalam 3 pembagian, yaitu identitas fundamental (yang merujuk pada pancasila), identitas instrumental (merujuk pada UUD 1945 yang mana sudah memuat akan bahasa persatuan, lambang negara, semboyan bhineka tunggal ika, lagu kebangsaan, dan bendera kebangsaan), dan identitas alamiah yang merujuk pada unsur-unsur identitas berupa budaya, agama, suku dan bahasa. Kemudian, dalam video juga membahas tentang integrasi nasional. Integrasi secara umum berarti suatu penyesuaian terhadap unsur-unsur yang berbeda. Integrasi adalah keseluruhan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Di dalam integrasi ini terdapat beberapa faktor pendorong integrasi, diantaranya sebagai berikut:
1. Sejarah, hal ini ditunjukkan dengan adanya sumpah pemuda.
2. cinta tanah air
3. rela berkorban
4. konsesus nasional
5. keinginan bersatu

Adapun faktor penghambat integrasi sebagai berikut.
1. heterogen, hal ini tentu tidak dapat diindahkan karena keberagaman akan identitas alamiah bangsa Indonesia itu sendiri.
2. ketimpangan
3. etnosentrisme, berarti kefanatikan terhadap suatu suku yang menganggap suku lain tidak baik.
4. gangguan luar

Bentuk-bentuk integrasi nasional itu terdapat 2
1. Asimilasi, yang berarti pembauran terhadap kebudayaan yang disertai dengan ciri khas kebudayaan asli.
2. Akulturasi, berarti penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghapus kebudayaan asli.

sehingga antara identitas nasional dan integrasi nasional ini memiliki hubungan yang sangat erat. Karena integrasi muncul dengan adanya sebuah identitas nasional.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Laura Maylani -
NAMA: LAURA MAYLANI
NPM: 2215061071
KELAS: PSTI C

Analisis jurnal “KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA”

Melalui jurnal tersebut saya mengetahui arti dari sebuah kearifan lokal, yang mana kearifan lokal secara keseluruhan dapat dianggap sebagai identitas/kepribadian budaya suatu bangsa. Sifat-sifat hakiki kearifan lokal meliputi:
1. Memiliki kemampuan bertahan terhadap budaya dari luar
2. Memiliki kemampuan mengamodikasikan unsur-unsur budaya luar
3. Memiliki kemampuan dalam hal integrasi unsur-unsur budaya luar ke dalam kebudayaan asli (bangsa)
4. Mampu mengendalikan budaya luar
5. Mampu memberikan arah dalam perkembangan budaya.

Sehingga kearifan lokal ini dapat menjadi sebuah perekat indentitas bangsa Indonesia. Dalam pelaksanaan implementasinya yang bertujuan untuk menguatkan jati diri suatu etnik di era gempuran globalisasi saat ini. Sehingga akar budaya yang menjadi sebuah identitas bagi sebuah negara akan jauh dari sifat homogenitas kebudayaan. Kearifan budaya lokal ini juga berperan penting dalam memberikan sebuah pembeda budaya luar, sebagai identitas nasional suatu bangsa, dan memjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia sendiri. Hal ini tentu saja sejalan dengan identitas nasional, yang mana arti identitas nasional merujuk pada jati diri yang artinya adalah suatu ciri-ciri ataupun karakteristik, keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Laura Maylani -
Nama : Laura Maylani
NPM: 2215061071
Kelas : PSTI C

Berdasarkan dari video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie Indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. Perubahan-perubahan tersebbut diantaranya sebagai berikut:
1. Berlakunya UUD 1945 yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 digantikan dengan atau berubah menjadi konstitusi RIS (Konstitusi Republik Indonesia Serikat) yaitu pada tanggal 27 Desember 1949.
3. Bergantinya dari konstitusi RIS menjadi sebuah negara kesatuan UUD sementara yaitu tahun 1950
4. Kemudian, pada tahun 1956 dibentuk suatu badan konstituanteyang bertugas untuk membentuk konstitusi baru. Namun, dalam kenyataannya ini tidak berhasil karena adanya perdebatan antara golongan islam dan kebangsaan. sehingga pada 5 Juli 1959 dekret presiden Kembali berlakunya UUD 1945 sampai saat ini. Tetapi terdapat tambahan berupa 4 lampiran penjelasan.

Sehingga diketahui bahwa naskah yang menjadi pegangan bangsa Indonesia adalah naskah asli UUD 1945 dan 4 lampiran tambahan yang mengalami perubahan 1,2,3 dan 4.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Laura Maylani -
NAMA: LAURA MAYLANI
NPM: 2215061071
KELAS: PSTI C

Di dalam berita yang ada dapat diketahui bahwa adanya hal positif yang dapat kita ambil. Salah satunya ialah dengan bahu membahu antara kita sebagai warga negara dengan negara dalam menjalankan kebijakan baik demi hasil yang baik pula. Artikel yang saya baca ini tidak terdapat pelanggaran konstitusi, hal yang dibahas ialah niat baik atas kebijakan yang dibuat untuk memperoleh hasil yang baik pula. Pelaksanaannya tentu menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati seluruh martabat manusia secara universal dan warga negara harus turut bahu-membahu agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Konstitusi sendiri bertujuan sebagai aturan dalam pelaksaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga suatu negara perlu memiliki konstitusi, konstitusi tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain konstitusi ini sebagai pemandu akan pelaksanaan jalannya suatu pemerintahan.

Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini terjadi dan perlu adanya sebuah antisipasi adalah penerapan budaya asli Indonesia terutama penggunaan bahasa asli Indonesia. Diketahui bahasa merupakan hal yang cepat berkembang terlebih lagi budaya asing yang masuk di Indonesia, tentu hal ini sangat mempengaruhi bahasa Indonesia. Bahkan saat ini banyak bahasa gaul yang sangat familiar di telinga masyarakat tentu ini menjadi sebuah tantangan bagi kita semua. Pasal yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah pasal 36 UUD RI 1945 yang berbunyi “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”.

Kita merupakan warganegara dalam suatu negara yang memiliki keanekaragaman budaya, adat istiadat, agama dan lain sebagainya. Negara akan tetap kokoh salah satu penyebabnya ialah bersatunya seluruh rakyatnya. Oleh karena itu, kita sebagai warganegara yang baik kita perlu menerapkan dan melestarikan rasa persatuan dan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, rasa persatuan dan kesatuan ini tidak akan tumbuh dengan sendirinya jika kita tidak mencoba untuk mempelajari dan menerapkan arti persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari.