NAMA: LAURA MAYLANI
NPM: 2215061071
KELAS: PSTI C
Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia sudah mengalami 6 kali perubahan. hal ini disebabkan karena ketidaksesuaian konstitusi yang dianut dan belum terlaksana dengan baik konstitusi yang berlaku tersebut. Perubahan-perubahan tersebut antara lain:
1. Pada periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada periode ini pertama kali terbentuknya sebuah negara Republik Indonesia dan untuk pertama kalinya pula Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan PPKI mulai berlaku. Adanya kesadaran akan negara Indonesia baru saja terbentuk, maka terbentuk hasil kesepakatan yang terdapat dalam pasal 3 aturan peralihan yang berbunyi dan kemudian terpilihlah Presiden dan wakil presiden Soekarno dan muh. Hatta. Dalam menjalankan tugas pemerintahan presiden dibantu oleh komite nasional dan menganut system pemerintahan presidensial (cabinet bertanggung jawab pada presiden). Namun, saat berjalannya periode ini konstitusi belum dijalankan secara murni, sistem ketatanegaraan sering berubah.
2. Pada periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Pada periode ini terjadi agresi (1947) yang dilakukan oleh belanda sebagai bentuk ungkapan atas ketidakpuasan belanda terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia. Tujuan belanda dengan melakukan kegiatan tersebut adalah dapat memecah belah NKRI menjadi negara federal yang memiliki manfaat bagi belanda itu sendiri, manfaat yang dimaksud adalah agar belanda dengan mudah menguasai Indonesia kembali.
Pada tahun 1949 konstitusi di Indonesia berubah menjadi UUD RIS. Dengan demikian, berubah bentuk yang awalnya negara kesatuan menjadi negara serikat (federal). Sistem pemerintahan yang awal mulanya presidensial berubah menjadi parlementer. Di mana pada pemerintahan ini tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan para mentri dan dalam pelaksanaannya belum dilaksanakan secara baik karena Lembaga negara belum dibentuk sesuai UUD RIS.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Pada periode ini berlaku UUDS Tahun 1950. Konstitusi RIS tidak terlaksana dalam jangka waktu lama, hal ini dikarenakan konstitusi RIS tidak berakar dari kehendak rakyat. Oleh karena itu, tahun 1950 kembali disepakati untuk kembali menjadi sebuah NKRI dengan UUD sementara 1950. System pemerintahan yang berlaku adalah system pemerintahan parlementer.
4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Pada periode ini berlaku kembali UUD 1945 dengan dasar dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959. Dengan berlakunya kembali UUD 1945 merubah system ketatanegaraan yang ditandai dengan presiden berfungsi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Salah satunya ialah Gerakan 30 September 1966.
5. Periode 19 Oktober – 10 Agustus 2002
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi negara Indonesia. Sehingga naskah resmi UUD 1945 terdiri dari naskah asli, perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga, dan keempat. Sehingga menjadi dasar negara yang fundamental dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Periode 10 Agustus 2002 – sekarang
Pada periode ini berlaku Undang-Undang Dasar 1945 setelah mengalami perubahan. Pada periode in demokrasi lebih terjamin, kemudian keberadaan Lembaga negara sejajar antara Lembaga ekskutif, legislative, yudikatif, dan auditif. Seselanjutnya pelaksanaan otonomi daerah terurai sangat rinci dalam UUD 1945 sehingga pembangunan disegala bidang dapat dilaksanakan secara merata di daerah-daerah. Selanjutnya adalah terjaminnya hak-hak asasi manusia yang diuraikan secara rinci pada UUD 1945 serta kadanya kebebasan untuk mendirikan partai politik dan tentu berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dan dilaksanakannya pemilu secara jujur dan adil.
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).