NAMA : LAURA MAYLANI
NPM : 2215061071
KELAS : PSTI C
PRODI : Teknik Informatika
Penegakan hukum yang ada di indonesia terus menjadi perhatian bagi pemerintah. Berdasarkan pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Arti semua warga negara memiliki persamaan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah. Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah dan warga negara tentunya.
Menurut Muladi penerapan hukum sendiri haruslah dipandang dari tiga dimensi. Dimensi yang pertama ialah penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif yang artinya ialah penerapan keseluruhan aturan hukum menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana. Selanjutnya, penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif yang mencakup interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas, dan yang terakhir penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif, dan pelaku sosial.
Masalah yang sering terjadi di negara berkembang terkhususnya Indonesia adalah kualitas dari sumber daya manusia itu sendiri yang menjadi penegak hukum. Diketahui penegak hukum adalah orang pertama yang akan dijadikan panutan sehingganya mereka haruslah memiliki kemampuan berkomunikasi dan dapat menjalankan perannya sebagai pemberi keadilan pada suatu perkara. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemah akan pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dsb. untuk itu diperlukan sebuah langkah untuk menangani masalah tentang sumber daya manusia ini.