Nama : Arif Rahman Hakim
Npm : 2213053294
Kelas : 3/F
Di zaman modern ini, semakin canggihnya teknologi, semakin tidak etis atau bermoral masyarakat.
Dalam masyarakat saat ini, moralitas, etika, dan perkembangan moral semakin tergerus akibat pengaruh pembangunan dan kemajuan teknologi yang kurang dimanfaatkan. Perubahan zaman yang terjadi saat ini seolah-olah terjadi tanpa disadari ternyata dapat menghilangkan budaya, kebiasaan, etika, dan moralitas. Etika adalah prinsip yang membantu individu dalam kehidupan bermasyarakat.
Meskipun etika dapat berubah seiring berjalannya waktu, etika menjadi standar perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan salah. Menurut Dian Ibung, etika adalah nilai-nilai yang diterapkan dalam lingkungan sosial dan mengatur tingkah laku seseorang. Oleh karena itu, etika merupakan ilmu yang membahas baik buruknya perbuatan manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Terminus Technikus adalah etika yang mempelajari tentang suatu perbuatan atau perbuatan manusia, sedangkan Cara dan Adat istiadat merupakan pembahasan tentang etika yang ada hubungannya dengan atau menyangkut tata cara dan Adat istiadat yang melekat pada sifat manusia atau melekat pada sifat manusia yang berkaitan erat dengan pengertian baik buruknya tingkah laku, tingkah laku atau perbuatan manusia.
Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya terdapat norma hukum yang mengatur tingkah laku manusia, karena norma hukum sangat tegas terhadap siapapun yang melanggarnya. Pelaksanaan hukum dalam masyarakat, selain kesadaran hukum masyarakat, juga ditentukan oleh aparat penegak hukum. Karena masih ada beberapa peraturan hukum yang belum dilaksanakan, belum dikembangkan dan masih banyak oknum yang melanggarnya karena terbatasnya kesadaran dan kesadaran individu. Memang penerapannya oleh aparat penegak hukum sendiri kurang tepat, mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tujuan utama masa reformasi di Indonesia adalah terselenggaranya hukum dan keadilan.
Cijambe Girang Desa Sukaresmi Kecamatan Sukabumi seolah peran hukum tidak efektif, hilangnya moralitas mendorong masyarakat untuk melakukan pelanggaran sehingga mengabaikan norma-norma yang ada di masyarakat.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika di masyarakat, diperlukan upaya hukum untuk memperbaiki dan memulihkan semangat kebangsaan yang ada saat ini.
Dalam masyarakat, orang harus bermoral agar dapat dihormati oleh orang lain. Namun dalam proses pembangunan di era globalisasi, banyak masyarakat yang kehilangan moralitas karena berbagai alasan dan tujuan.