1. Dari materi di atas, hal positif yang dapat di ambil
UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi.
perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan.
Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun
Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional
2.Hakikat dari suatu konstitusi mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. Berkaitan dengan waktu. Pembatasan kekuasaan dengan isi ialah pembatasan serta beberapa kali seorang penjabat dapat di pilih kembali dalam jabatan itu.
Konstitusi bagi suatu negara kedudukannya dalam mengatur kekuasaan, membatasi, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Perilaku penjabat yang tidak konstitusional.
Korupsi hal ini seharusnya di beri hukuman yang setimpal, kasus seperti ini sudah tidak mengherankan bagi warga negara, tidak hanya korupsi. adapun kasus" penjabat yang tidak konstitusional lainnya seperti kasus e-KTP.
Seharusnya dengan melihat kasus seperti ini para pelaku di beri hukuman yang adil, jangan di bedakan ataupun di beri kesempatan menikmati hidupnya, seorang yang ber kurupsi saja tidak memikirkan rakyatnya tapi kenapa dia difikirkan kehidupannya.
UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi.
perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan.
Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun
Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional
2.Hakikat dari suatu konstitusi mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. Berkaitan dengan waktu. Pembatasan kekuasaan dengan isi ialah pembatasan serta beberapa kali seorang penjabat dapat di pilih kembali dalam jabatan itu.
Konstitusi bagi suatu negara kedudukannya dalam mengatur kekuasaan, membatasi, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Perilaku penjabat yang tidak konstitusional.
Korupsi hal ini seharusnya di beri hukuman yang setimpal, kasus seperti ini sudah tidak mengherankan bagi warga negara, tidak hanya korupsi. adapun kasus" penjabat yang tidak konstitusional lainnya seperti kasus e-KTP.
Seharusnya dengan melihat kasus seperti ini para pelaku di beri hukuman yang adil, jangan di bedakan ataupun di beri kesempatan menikmati hidupnya, seorang yang ber kurupsi saja tidak memikirkan rakyatnya tapi kenapa dia difikirkan kehidupannya.