Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional, hal ini membawa konsekuensi logis bahwa nilai nilai pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila Sebagai Dasar negara artinya adalah sebagai pondasi negara dan pegangan bangsa yang kuat sehingga bangsa indonesia memiliki Ideologi sendiri dan mampu berdiri menjadi bangsa yang kokoh tanpa dipengaruhi oleh bangsa bangsa lainnya. Pancasila memiliki makna sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan landasan hukum pancasila.
Masing-masing sila memiliki ketentuan dalam proses pelaksanaan kehidupan bernegara. Ketentuan sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah kehidupan bernegara bagi bangsa indonesia berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa. Negara menjamin setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing masing, serta memberikan toleransi dari setiap umat beragama. Ketentuan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah pengakuan oleh negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, negara menghendaki agar warga negara indonesia tidak melakukan tindakan yang sewenangnya kepada sesama manusia sebagai manisfestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi. Ketentuan sila Persatuan Indonesia adalah perlindungan negara terhadap segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ketentuan sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan adalah penerapan kedaulatan dalam bernegara yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan asas musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara indonesia, dan baru bisa menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan. Terakhir ketentuan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah negara menghendaki agar perekonomian indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, penguasaan cabang cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara,negara menghendaki agar kekayaan alam yang ada dalam indonesia bisa digunakan untuk kemakmuran semua rakyatnya.
NPM : 2215061052
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional, hal ini membawa konsekuensi logis bahwa nilai nilai pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila Sebagai Dasar negara artinya adalah sebagai pondasi negara dan pegangan bangsa yang kuat sehingga bangsa indonesia memiliki Ideologi sendiri dan mampu berdiri menjadi bangsa yang kokoh tanpa dipengaruhi oleh bangsa bangsa lainnya. Pancasila memiliki makna sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan landasan hukum pancasila.
Masing-masing sila memiliki ketentuan dalam proses pelaksanaan kehidupan bernegara. Ketentuan sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah kehidupan bernegara bagi bangsa indonesia berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa. Negara menjamin setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing masing, serta memberikan toleransi dari setiap umat beragama. Ketentuan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah pengakuan oleh negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, negara menghendaki agar warga negara indonesia tidak melakukan tindakan yang sewenangnya kepada sesama manusia sebagai manisfestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi. Ketentuan sila Persatuan Indonesia adalah perlindungan negara terhadap segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ketentuan sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan adalah penerapan kedaulatan dalam bernegara yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan asas musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara indonesia, dan baru bisa menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan. Terakhir ketentuan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah negara menghendaki agar perekonomian indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, penguasaan cabang cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara,negara menghendaki agar kekayaan alam yang ada dalam indonesia bisa digunakan untuk kemakmuran semua rakyatnya.