གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nabila Apdika Khairunnisyah

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

Nabila Apdika Khairunnisyah གིས-
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D

Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, ini terjadi untuk menyesuaikan kebutuhan dan mengikuti perubahan jaman, amademen ini juga berperan sebagai penyempurnaan dari konstitusi sebelumnya.

Berikut Periode-periode perkembangan konstitusi di Indonesia
1. UUD NRI Tahun 1945
Konstitusi ini terjadi dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. UUD RIS
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. UUDS 1950
Periode 17 Agustus- 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. UUD 1945
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

Nabila Apdika Khairunnisyah གིས-
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D

Analisis Artikel “ Bagaimana Revisi UU di MK Mengancam Konstitusi di Indonesia?”
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
-Undang-undang dan peraturan dalam suatu negara sangatlah penting, akan tetapi konstitusi pada suatu negara sangat diutamakan untuk membentuk sebuah negara. Dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara hal positif lainnya pada artikel ini adalah masyarakat berani untuk speak up terhadap UU cipta kerja yang dinilai isinya terdapat beberapa poin yang tidak benar. Beberapa dari mereka turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat. penyampaian aspirasi tersebut dapat mengubah UU cipta kerja.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
-Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. seperti dengan adanya UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatur sistem pemerintahan, perlindungan hak asasi manusia, membentuk landasan hukum, mencegah kekuasaan yang berlebihan, dan menjamin hak-hak dasar warga negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
- penjabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan, melanggar hak asasi manusia, melanggar peraturan pemilu, melanggar prinsip keadilan dan menolak mematuhi putusan hukum. setiap tindakan yang tidak konstitusional tentunya harus ditindak secara tegas dan adil dimana perilaku tersebut tentunya dapat merugikan orang lain bahkan merugikan negara. maka penting bagi para penegak sistem hukum untuk menindaklanjuti perilaku tidak konstitusional ini dengan benar.