NAMA: Nadhofa Agustyawulandari
NPM : 2253053044
KELAS : 2C
Analisis vidio Supremasi hukum bagian 2
Penegakan hukum yang berkeadilan, hukum dihadirkan serta dipercaya untuk mengatur seuatu negara dan masyarakat. Dan Hukum itu sendiri membutuhkan roh keadilan di dalamnya, dan keadilan membutuhkan hukum sebagai sarana agar keadilan itu dapat mawujud dalam kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan yang modern ini membutuhkan hukum agar terorganisir serta tertib dengn begitu jika hukum ditiadakan maka akan menjadi peluang bagi koruptor untuk menyewa pengacara dalam membabibutakan suatu hukum di indonesia. Reformasi dilakukan pada tahun 1998 membuka lembaran baru dalam menangani hukum di indonesia yang berslogankan demokratisasi dan desentralisasi dengam begitu lahirlah lembaga swadaya masyarakat yang bertujuan Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat. Memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat dapat diartikan organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan minat yang besar serta bergerak dibidang kegiatan tertentu.
NPM : 2253053044
KELAS : 2C
Analisis vidio Supremasi hukum bagian 2
Penegakan hukum yang berkeadilan, hukum dihadirkan serta dipercaya untuk mengatur seuatu negara dan masyarakat. Dan Hukum itu sendiri membutuhkan roh keadilan di dalamnya, dan keadilan membutuhkan hukum sebagai sarana agar keadilan itu dapat mawujud dalam kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan yang modern ini membutuhkan hukum agar terorganisir serta tertib dengn begitu jika hukum ditiadakan maka akan menjadi peluang bagi koruptor untuk menyewa pengacara dalam membabibutakan suatu hukum di indonesia. Reformasi dilakukan pada tahun 1998 membuka lembaran baru dalam menangani hukum di indonesia yang berslogankan demokratisasi dan desentralisasi dengam begitu lahirlah lembaga swadaya masyarakat yang bertujuan Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat. Memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat dapat diartikan organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan minat yang besar serta bergerak dibidang kegiatan tertentu.