Nama : Nadhofa Agustyawulandari
NPM : 2253053044
Kelas : 2C
Analisis jurnal "Urgensi Pendidikan kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan masyarakat madani."
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang bertujuan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia. Pendidikan kwarganegaraan memiliki banyak arti dan istilahnya yaitu salah satunya pendidikan yang berisi tentang kewarganegaraan (Citizenship). , makna Civics diartikan sebagai sebuah studi yang berisikan tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara dan Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri bertujuan untuk membina karakter bangsa Indonesia seperti Membentuk kecakapan yang berperan dalam suatu kegiatan warga dan negara yang berkualitas, disiplin, dan bertanggung jawab. Serta Menjadikan warga negara Indonesia sebagai warga yang aktif, cerdas, kuat, disiplin, demokratis.
Pendidikan kwarganegaraan juga menjadi wahana bagi konteks pembangunan pada masyarakata madani dalam pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dengan
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kekuasaan serta HAM memiliki 4 prinisip, yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan. pendidikan Kewarganegaraan dimana hal ini berfungsi sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Dan juga bertujuan sebagai perubahan Indonesia menuju suatu sistem demokrasi yang merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Dan Terdapat juga Transisi Indonesia menaiki demokrasi yang menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian maupun konflik melalui berbagai cara yang tidak demokratis, seperti, memaksakan kehendak. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa fenomena yang tidak kondusif bagi bangsa Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban.
NPM : 2253053044
Kelas : 2C
Analisis jurnal "Urgensi Pendidikan kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan masyarakat madani."
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang bertujuan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia. Pendidikan kwarganegaraan memiliki banyak arti dan istilahnya yaitu salah satunya pendidikan yang berisi tentang kewarganegaraan (Citizenship). , makna Civics diartikan sebagai sebuah studi yang berisikan tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara dan Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri bertujuan untuk membina karakter bangsa Indonesia seperti Membentuk kecakapan yang berperan dalam suatu kegiatan warga dan negara yang berkualitas, disiplin, dan bertanggung jawab. Serta Menjadikan warga negara Indonesia sebagai warga yang aktif, cerdas, kuat, disiplin, demokratis.
Pendidikan kwarganegaraan juga menjadi wahana bagi konteks pembangunan pada masyarakata madani dalam pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dengan
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kekuasaan serta HAM memiliki 4 prinisip, yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan. pendidikan Kewarganegaraan dimana hal ini berfungsi sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Dan juga bertujuan sebagai perubahan Indonesia menuju suatu sistem demokrasi yang merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Dan Terdapat juga Transisi Indonesia menaiki demokrasi yang menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian maupun konflik melalui berbagai cara yang tidak demokratis, seperti, memaksakan kehendak. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa fenomena yang tidak kondusif bagi bangsa Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban.