Nama : Nadhofa Agustyawulandari
NPM : 2253053044
Kelas : 2C
1.dari artikel yang saya baca dapat diamabil Hal positif tersebut adalah pemerintah melakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 dengan baik. Dan tak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat saling bahu-membahu untuk memutus penyebaran wabah virus COVID-19.
2. Jika pemerintah tidak melakukan Konstitusi efektif maka negara tidak memiliki konstitusi yang sangat sesuai jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara tidak tersistem dengan baik.Dengan begitu konstitusi dalam pemerintahan negara sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan bangsa agar dapat terciptanya negara yang sejahtera yang berlandaskan keadilan.
3.contoh tantangan kehidupan bernegara yaitu pada angka kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
4. Mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sebagia warganegara patut menumbuhkan sikap toleransi antar umat dan sebagainya dengan begitu terciptanya sebuah keharmonisan dalam berwarganegara, dalam memperbaikinya diperlukan sikap kesadaran akan mengahargai agar tidak menimbulkan konflik yang muncul akibat keberagaman.
NPM : 2253053044
Kelas : 2C
1.dari artikel yang saya baca dapat diamabil Hal positif tersebut adalah pemerintah melakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 dengan baik. Dan tak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat saling bahu-membahu untuk memutus penyebaran wabah virus COVID-19.
2. Jika pemerintah tidak melakukan Konstitusi efektif maka negara tidak memiliki konstitusi yang sangat sesuai jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara tidak tersistem dengan baik.Dengan begitu konstitusi dalam pemerintahan negara sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan bangsa agar dapat terciptanya negara yang sejahtera yang berlandaskan keadilan.
3.contoh tantangan kehidupan bernegara yaitu pada angka kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
4. Mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sebagia warganegara patut menumbuhkan sikap toleransi antar umat dan sebagainya dengan begitu terciptanya sebuah keharmonisan dalam berwarganegara, dalam memperbaikinya diperlukan sikap kesadaran akan mengahargai agar tidak menimbulkan konflik yang muncul akibat keberagaman.