Posts made by Nadhofa Agustyawulandari 2253053044

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Nadhofa Agustyawulandari 2253053044 -
Nama : Nadhofa Agustyawulandari
NPM : 2253053044
Kelas : 2C

1.dari artikel yang saya baca dapat diamabil Hal positif tersebut adalah pemerintah melakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 dengan baik. Dan tak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat saling bahu-membahu untuk memutus penyebaran wabah virus COVID-19.
2. Jika pemerintah tidak melakukan Konstitusi efektif maka negara tidak memiliki konstitusi yang sangat sesuai jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara tidak tersistem dengan baik.Dengan begitu konstitusi dalam pemerintahan negara sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan bangsa agar dapat terciptanya negara yang sejahtera yang berlandaskan keadilan.
3.contoh tantangan kehidupan bernegara yaitu pada angka kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.


4. Mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sebagia warganegara patut menumbuhkan sikap toleransi antar umat dan sebagainya dengan begitu terciptanya sebuah keharmonisan dalam berwarganegara, dalam memperbaikinya diperlukan sikap kesadaran akan mengahargai agar tidak menimbulkan konflik yang muncul akibat keberagaman.
Nama : Nadhofa Agustyawulandari
NPM : 2253053044
Kelas : 2C

ANALISIS
Setelah saya menganalisis video yang berjudul PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU.Pengesahan UUD dasar yang berbeda versi antara 18 Agustus 1945 dengan sekarang, dikarenakan negara Indonesia mempuyai empat republik yang tiap masing masing memiliki perbedaan. Republik Indonesia pertama dengan konstitusi 17 Agustus yang disahkan pada 18 Agustus.Pada saat disahkan tanggal 18 Agustus 1945 UUD belum memiliki penjelasan yang jelas, tetapi pada saat disahkan kembali pada dekrit presiden 5 Juli 1959,UUD sudah memiliki penjelasan yang jelas, yang terdapat di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan naskah asli UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali.Di dalam KEPRES 1950 disebutkan bahwa "kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini". Pada pasal aturan tambahan pasal 2 ditetapkanya perubahan undang-undang dasar, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Nama : Nadhofa Agustyawulandari
Npm : 2253053044
Kelas : 2C

Analisi jurnal "INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA.

negara indonesia merupakan bangsa yang memiliki banyak pengalaman, sejak proklamasi hingga sekarang. negara ini mengalami banyak perubahan seiringnya waktu berjalan Identitas bukanlah suatu yang selesai, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali dan sifat yang selalu diperbaharui sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya. Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan adanya integrasi nasional yang mampu memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai upaya melepaskan bangsa dari ketergantungan, ketertundudukan, dan keterhinaan terhadap bangsa asing. Dengan demikian, integrasi nasional sebagai suatu kesadaran dan bentuk pergaulan yang menyebabkan berbagai kelompok dengan identitas masing-masing merasa dirinya sebagai satu kesatuan: bangsa Indonesia. Untuk menciptakan pergaulan dalam pembentukan integrasi nasional tersebut identitas justru berfungsi secara ganda.

Demikian pemerintahan yang seharusnya dapat menjadi tempat pemersatu baik dilintas-budaya dan lintas-etnis, karena sekarang menghadapi bahaya bahwa tiap daerah menuntut agar posisi-posisi birokratis ditempati oleh putra daerahnya sendiri. Sikap ini pun mungkin bukan tanpa sebab, sentralisme politik di Orde Baru untuk waktu yang cukup lama, sudah menjadikan birokrasi semata-mata sebagai alat pemerintah pusat dan bukan aparat yang menjadi pengatur hubungan di antara masyarakat dan negara. Birokrasi pemerintah daerah tidak memperhatikan kepentingan daerah, tetapi menjadi pelaksana kepentingan pusat di daerah. Daerah seakan-akan menjadi sapi perahan untuk pusat dan birokrasi daerah menjadi tukang susu bukan untuk daerah tetapi untuk pusat. Sekalipun demikian, kondisi tersebut tidak selayaknya dibalas dengan, seakan-akan birokrasi pemerintahan hanyalah melayani kepentingan daerah saja, bahkan tidak lagi menjadi perantara kepentingan masyarakat dan kepentingan negara, atau mesin penghubung kepentingan daerah dan kepentingan nasional. Kalau penyempitan fungsi birokrasi ini terjadi maka bukan saja politik nasional menghadapi resiko politik yang didasarkan pada identitas, tetapi juga birokrasi. dan demikian indonesia mengembangkan konsep integrasi nasional sebagai alat pemersatu yang visi misinya berisi  sejumlah kepentingan masyarakat yang berlatar belakangkan kebudayaan yang utuh.