NAMA : Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
KELAS : PSTI-D
Analisis Vidio dengan judul perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Pada video diatas yang telah saya tonton, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang sejarah perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Kostitusi yang sekarang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. 4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)
Proses amandemen UUD 1945 terjadi selama empat kali, yaitu yang pertama pada 19 Agustus 1999 dengan 9 pasal. Yang kedua disahkan pada 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan dalam 25 pasal. Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 9 November 2001 dengan 23 pasal yang berisi 68 butir ketentuan. Kemudian amandemen UUD yang keempat dengan 18 pasal yang berisi 31 butir ketentuan yang disahkan pada 10 Agustus 2002. Konstitusi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pengiimplementasiannya. Tantangan tersebut diantaranya lemahnya hukum di Indonesia dan adanya pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memperkuat konstitusi di Indonesia.
NPM : 2265061002
KELAS : PSTI-D
Analisis Vidio dengan judul perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Pada video diatas yang telah saya tonton, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang sejarah perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Kostitusi yang sekarang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. 4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)
Proses amandemen UUD 1945 terjadi selama empat kali, yaitu yang pertama pada 19 Agustus 1999 dengan 9 pasal. Yang kedua disahkan pada 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan dalam 25 pasal. Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 9 November 2001 dengan 23 pasal yang berisi 68 butir ketentuan. Kemudian amandemen UUD yang keempat dengan 18 pasal yang berisi 31 butir ketentuan yang disahkan pada 10 Agustus 2002. Konstitusi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pengiimplementasiannya. Tantangan tersebut diantaranya lemahnya hukum di Indonesia dan adanya pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memperkuat konstitusi di Indonesia.