Posts made by rahmad sitanala putra baladiah 2265061002

NAMA : Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
KELAS : PSTI-D

Analisis Vidio dengan judul perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Pada video diatas yang telah saya tonton, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang sejarah perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Kostitusi yang sekarang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. 4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)
Proses amandemen UUD 1945 terjadi selama empat kali, yaitu yang pertama pada 19 Agustus 1999 dengan 9 pasal. Yang kedua disahkan pada 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan dalam 25 pasal. Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 9 November 2001 dengan 23 pasal yang berisi 68 butir ketentuan. Kemudian amandemen UUD yang keempat dengan 18 pasal yang berisi 31 butir ketentuan yang disahkan pada 10 Agustus 2002. Konstitusi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pengiimplementasiannya. Tantangan tersebut diantaranya lemahnya hukum di Indonesia dan adanya pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memperkuat konstitusi di Indonesia.
NAMA : Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
KELAS : PSTI-D

*Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
jawab :
Dalam artikel tersebut, terdapat beberapa hal yang dapat dianggap sebagai hal positif, yaitu:
1) Memperkuat aturan PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19 - Artikel ini menggarisbawahi pentingnya PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19 dan memperkuat aturan yang ada agar lebih efektif dalam menanggulangi pandemi.
2) Menunjukkan adanya pelanggaran HAM dalam penanganan COVID-19 - Artikel ini juga menyoroti adanya pelanggaran HAM dalam penanganan COVID-19, terutama terkait dengan hak-hak kesehatan dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Namun, terkait dengan konstitusi yang dilanggar, hal tersebut tergantung pada negara dan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Namun secara umum, pelanggaran HAM dapat melanggar konstitusi atau undang-undang yang mengatur hak asasi manusia. Jika pelanggaran tersebut terjadi dalam konteks penanganan COVID-19, maka dapat mengakibatkan kerugian kesehatan dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut cenderung akan mengalami ketidakpastian hukum dan kekacauan politik. Konstitusi merupakan undang-undang dasar suatu negara yang menetapkan batasan-batasan kekuasaan pemerintah, hak-hak individu, dan struktur pemerintahan. Konstitusi juga memberikan panduan tentang bagaimana pemerintah harus bertindak dan beroperasi, serta menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan adanya konstitusi, suatu negara dapat memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Konstitusi juga dapat membantu memperkuat demokrasi dan memfasilitasi partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan politik.

Namun, efektivitas sebuah konstitusi tergantung pada implementasi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga hukum yang ada. Jika sebuah konstitusi hanya menjadi dokumen kosong tanpa diimplementasikan, maka konstitusi tersebut tidak akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam kesimpulannya, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena memberikan landasan hukum yang jelas dan konsisten bagi negara dan masyarakatnya. Namun, efektivitas konstitusi tergantung pada implementasinya oleh pemerintah dan lembaga-lembaga hukum yang ada.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
jawab :
Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini terjadi dan perlu adanya sebuah antisipasi adalah penerapan budaya asli Indonesia terutama penggunaan bahasa asli Indonesia. Diketahui bahasa merupakan hal yang cepat berkembang terlebih lagi budaya asing yang masuk di Indonesia, tentu hal ini sangat mempengaruhi bahasa Indonesia. Bahkan saat ini banyak bahasa gaul yang sangat familiar di telinga masyarakat tentu ini menjadi sebuah tantangan bagi kita semua. Pasal yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah pasal 36 UUD RI 1945 yang berbunyi “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di
perbaiki, jelaskan!
jawab :
konsep negara kita yaitu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang menurut saya sudah bagus dan tidak perlu diperbaiki. mengapa? karena menurut saya dengan konsep ini membuat negara kita yang beragam atas suku, agama, bahasa dapat bersatu tanpa melihat perbedaan . Dan dengan konsep ini mengajarkan kepada warga negara agar selalu menjunjung persatuan dan kesatuan dari pada sebuah perbedaan yang membuat warga negara mengahargai antarperbedaan, saling toleransi agar terciptanya kesatuan dan persatuan.
Nama :Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
Kelas : PSTI-D

Integrasi Nasional sebagai Penangkal Etnosentrisme di Indonesia

Identitas dan Integrasi Nasional
Identitas adalah representasi diri seseorang dan gambaran bagaimana orang lain melihat seperti entitas sosial-budaya. Identitas kita saat ini menunjukkan gambaran yang tidak tunggal tetapi sangat plural.
Pluralitas pada perkembangan saat ini
tidak lagi hanya dibatasi pada perbedaan
etnis, profesi, latar belakang pendidikan,
serta asal usul daerah. Pluralitas pada
perkembangan saat ini justru lebih menunjuk
pada persoalan kepentingan-kepentingan dan kepentingan masing-masing oranglah yang kemudian menyatukan identitas tersebut.

Dengan demikian, di satu sisi identitas akan terbentuk berdasarkan kemauan kita sendiri, sedangkan di sisi lain identitas akan sangat tergantung dari kekuatan-kekuatan objektif yang terjadi di sekitar yang mengharuskan kita untuk meresponsnya. Identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu diperbaharui, dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya. Kesadaran nasional menjadi dasar dari keyakinan adanya integrasi nasional yang mampu memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundudukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing. Dengan demikian, integrasi nasional sebagai suatu kesadaran dan bentuk pergaulan yang menyebabkan berbagai kelompok dengan identitas masing-masing merasa dirinya sebagai satu kesatuan: bangsa Indonesia. Untuk menciptakan pergaulan dalam pembentukan integrasi nasional tersebut identitas justru berfungsi secara ganda.
NAMA : Rahmad Sitanala p.b
NPM : 2265061002
KELAS : PSTI-D

Video "Kewarganegaraan berisi pentingnya identitas dan integrasi nasional dalam membangun sebuah negara. Identitas nasional adalah suatu identitas yang dimiliki oleh suatu bangsa, meliputi bahasa, agama, budaya, sejarah. Secara keseluruhan, video "Kewarganegaraan 1 – Identitas dan Integrasi Nasional" mengingatkan kita pentingnya mempertahankan dan memperkuat identitas nasional sebagai landasan bagi integrasi nasional. Pancasila menjadi dasar yang sangat penting dalam memperkuat identitas nasional dan menjaga persatuan bangsa.

Identitas bangsa:
1. Identitas Fundamental
2. Identitas Instrumental
3. Identitas Alamiah

Pendukung intergritas:
1. Sejarah
2. Cinta tanah air
3. Rela berkorban
4. kesepakatan nasional yaitu Pancasila dan UUD

Faktor penghambat yaitu :
1. heterogen
2. fanatisme terhadap suku secara berlebihan
3 ketimpangan atau ketidak adilan
4. gangguan luar
Nama : Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
Kelas : PSTI-D

Analisis Jurnal

* KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA *
Identitas masa dan ruang mempunyai makna penting dalam permasalahan kebudayaan. Bagi sebuah negara modern seperti Indonesia, bukan hanya berwujud sebuah unit geopolitik, namun kenyataannya mengandung keragaman kelompok sosial dan sistem budaya yang tercermin pada keanekaragaman kebudayaan suku bangsa. Identitas seseorang ditentukan oleh keanggotaannya di dalam berbagai kesatuan sosial. Kebudayaan tradisional menjadi mitos sebagai sosok kebudayaan yang arif. Mitos itu sesungguhnya mengusung kelestarian dan jagadhita. Secara konsepsual kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan. Masa depan politik dunia akan semakin mengarah kepada benturan antar kebudayaan, bahkan antar peradaban. Para ahli meramalkan bahwa dalam era global isuisu kebudayaan, agama, etnik, gender, dan cara hidup akan lebih penting daripada isu tentang konflik ekonomi yang terjadi pada masa industri.

Bangsa Indonesia ditakdirkan sebagai bangsa yang multikultur, atas dasar itulah semua komponen bangsa ini berkewajiban memelihara dan mendidik masyarakat untuk mampu hidup bersama dalam keanekaragaman tanpa kehilangan identitas budaya masing-masing dan mampu memberi jaminan hidup budaya orang/etnis lain. Oleh sebab itu perlu pembelajaran yang tepat agar budaya kekerasan yang banyak terjadi dikikis dengan budaya damai. Kearifan lokal yang dimiliki daerah-daerah dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sungguh sangat luar biasa banyaknya dan yang menunjukkan keberagaman jenisnya. Secara selektif banyak di antaranya yang dapat diangkat sebagai asset kekayaan kebudayaan bangsa dan dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus sebagai modal dasar untuk memperkokoh identitas/jati diri bangsa.