གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Salsabila Azky Quri'al Qur'ani

Teknik Informatika A -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Salsabila Azky Quri'al Qur'ani གིས-
Nama: Salsabila Azky Q.Q.
NPM: 2215061021 (PSTI A)


ANALISIS JURNAL

A. Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
2. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda
3. Volume : 1
4. Nomor : 1
5. Tahun Terbit : Juni 2018
ISSN 2621-5764

B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah paragraf : 1 paragraf
2. Uraian : Penulis menyajikan abstrak dengan menggunakan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Di abstrak ini, penulis menjelaskan mengenai pancasila sebagai dasar negara yang memiliki nilai keseimbangan hukum yakni, nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum.
3. Kata kunci: Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum

C. Latar Belakang
Di dalam latar belakang jurnal penulis menjelaskan mengenai Pancasila yang menakjubkan. Pancasila berisi gagasan politik yang merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita meramunya dengan sangat kreatif sehingga negara ini tidak termasuk dalam negara sekuler dan negara agama tetapi jalan tengah antara dua pilihan tersebut. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai - dengan karakter bangsa.

D. Uraian Materi
- Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit yang memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan. Dari janji tersebut, dibentuklah BPUPKI, pada sidang umum pertamanya tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945, BPUPKI membahas mengenai dasar negara Indonesia. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

- Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Oleh karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

- Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi Negara
Ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Ideologi Pancasila bersifat fleksible dalam menghadapi perkembangan jaman. Sifat keterbukaan inilah yang cukup unik dalam menghadapi setiap perubahan masyarakat yang dinamis dan juga perubahan modernitas.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

- Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.
Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita - citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

E. Penutup
Pada bagian penutup penulis menjelaskan kembali mengenai nilai – nilai keseimbangan hukum. Pertama, nilai Ketuhanan (moral religius) yang bermakna arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua, nilai kemanusiaan (humanisme) yang memiliki maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Terakhir, Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dari uraian dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

F. Kelebihan dan kekurangan
1. Kelebihan
- Jurnal telah menjelaskan mengenai Pancasila sebagai ideoloi bernegara dengan terperinci dari lahirnya Pancasila hingga mendapat kesimpulan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
- Dari latar belakang jurnal disampaikan mengenai Pancasila yang menakjubkan, disertai dengan perbandingan dengan negara lain juga para intelektual yang memujinya.
- Dijabarkan juga beberapa hasil survei untuk memberikan data terkait jurnal.
- Pada bagian penutup kembali dijelaskan mengenai nilai-nilai keseimbangan hukum serta keterkaitan Pancasila dengan hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
2. Kekurangan
• Mengenai materi nilai-nilai keseimbangan hukum dibahas di bagian abstrak dan penutup, sebaiknya materi tersebut juga dijabarkan dalam bagian pembahasan agar mendapat penjelasan yang lebih terperinci dan contoh persoalannya.
• Tidak adanya penjelasan mengenai hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam serta apa yang dimaksud mengenai tujuan rahmatan lil alamiin karena tidak semua pembaca memahami maknanya.
• Kekurangan diluar materi, tidak terdapat bagian yang menandakan dimulainya materi pembahasan dan metode yang digunakan oleh penulis serta kesalahan dalam pengetikkan kata.