NAMA : FACHRUL ROZIE KAMIL
NPM : 2216041134
Berikut adalah isi jurnal yang memuat tentang kajian
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik
Judul Jurnal:
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik: Perspektif Hukum Administrasi Negara
Penulis: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Tahun Terbit: 2015
Asas umum pemerintahan yang baik adalah konsep yang diterapkan dalam sistem pemerintahan modern, yang diwujudkan dalam praktik-praktik yang terukur dan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, terdapat empat asas umum pemerintahan yang baik, yaitu legalitas, proporsionalitas, efisiensi dan efektivitas, dan akuntabilitas.
Asas legalitas menuntut bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan tegas. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Asas proporsionalitas menuntut agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai, tidak berlebihan atau diskriminatif. Asas efisiensi dan efektivitas menuntut agar pemerintah harus memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Terakhir, asas akuntabilitas menuntut agar pemerintah harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan atau kebijakan yang diambil di depan masyarakat.
Penerapan
asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam praktik pemerintahan sangat penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pengawasan dan transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya negara merupakan elemen penting dalam menerapkan
asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam mengimplementasikan
asas-asas umum pemerintahan yang baik, pemerintah harus memastikan bahwa asas-asas tersebut diterapkan dengan benar dan konsisten. Hal ini dapat dicapai dengan memperkuat institusi dan lembaga yang bertanggung jawab dalam penerapan asas-asas tersebut, serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Selain empat asas umum pemerintahan yang baik yang telah dijelaskan sebelumnya, kajian asas-asas pemerintahan yang baik juga mempelajari beberapa poin penting lainnya, antara lain:
Partisipasi Publik: Asas pemerintahan yang baik menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, dan masukan dalam proses pembuatan kebijakan dan pengelolaan sumber daya negara.
Keterbukaan dan Transparansi: Asas pemerintahan yang baik menuntut bahwa setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan atau kebijakan tersebut tidak diambil secara sembunyi-sembunyi dan meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Independensi dan Netralitas: Asas pemerintahan yang baik menekankan bahwa aparat negara harus independen dan netral dalam menjalankan tugasnya. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang diambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Keadilan dan Kemanusiaan: Asas pemerintahan yang baik menuntut bahwa setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tidak merugikan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kelompok yang rentan atau kurang mampu.
Profesionalisme dan Kompetensi: Asas pemerintahan yang baik menekankan bahwa setiap aparat negara harus memiliki kompetensi dan profesionalisme yang cukup dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap aparat negara memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Kajian asas-asas pemerintahan yang baik menjadi penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam menerapkan asas-asas tersebut, pemerintah harus memastikan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan memperhatikan kepentingan rakyat secara menyeluruh.