Kiriman dibuat oleh Fachrul rozie kamil

Penganiayaan dokter internship di lampung barat, Menurut teman-teman apakah yang menjadi pemicu penganiayaan tersebut?
Apakah pasien sepenuhnya bersalah apabila dalam pelayanannya oknum dokter sering mengabaikan pasien dengan BPJS ?



https://www.kompas.tv/article/400995/kemenkes-beri-pendampingan-hukum-kepada-2-dokter-lampung-yang-dianiaya-pasien
NAMA : FACHRUL ROZIE KAMIL
NPM : 2216041134
Berikut adalah isi jurnal yang memuat tentang kajian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik

Judul Jurnal: Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik: Perspektif Hukum Administrasi Negara

Penulis: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Tahun Terbit: 2015

Asas umum pemerintahan yang baik adalah konsep yang diterapkan dalam sistem pemerintahan modern, yang diwujudkan dalam praktik-praktik yang terukur dan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, terdapat empat asas umum pemerintahan yang baik, yaitu legalitas, proporsionalitas, efisiensi dan efektivitas, dan akuntabilitas.

Asas legalitas menuntut bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan tegas. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Asas proporsionalitas menuntut agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai, tidak berlebihan atau diskriminatif. Asas efisiensi dan efektivitas menuntut agar pemerintah harus memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Terakhir, asas akuntabilitas menuntut agar pemerintah harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan atau kebijakan yang diambil di depan masyarakat.

Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam praktik pemerintahan sangat penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pengawasan dan transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya negara merupakan elemen penting dalam menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam mengimplementasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, pemerintah harus memastikan bahwa asas-asas tersebut diterapkan dengan benar dan konsisten. Hal ini dapat dicapai dengan memperkuat institusi dan lembaga yang bertanggung jawab dalam penerapan asas-asas tersebut, serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Selain empat asas umum pemerintahan yang baik yang telah dijelaskan sebelumnya, kajian asas-asas pemerintahan yang baik juga mempelajari beberapa poin penting lainnya, antara lain:

Partisipasi Publik: Asas pemerintahan yang baik menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, dan masukan dalam proses pembuatan kebijakan dan pengelolaan sumber daya negara.

Keterbukaan dan Transparansi: Asas pemerintahan yang baik menuntut bahwa setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan atau kebijakan tersebut tidak diambil secara sembunyi-sembunyi dan meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.

Independensi dan Netralitas: Asas pemerintahan yang baik menekankan bahwa aparat negara harus independen dan netral dalam menjalankan tugasnya. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang diambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Keadilan dan Kemanusiaan: Asas pemerintahan yang baik menuntut bahwa setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tidak merugikan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kelompok yang rentan atau kurang mampu.

Profesionalisme dan Kompetensi: Asas pemerintahan yang baik menekankan bahwa setiap aparat negara harus memiliki kompetensi dan profesionalisme yang cukup dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap aparat negara memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

Kajian asas-asas pemerintahan yang baik menjadi penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam menerapkan asas-asas tersebut, pemerintah harus memastikan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan memperhatikan kepentingan rakyat secara menyeluruh.
NAMA : FACHRUL ROZIE KAMIL
NPM : 2216041134
KELAS REG D
Berikut adalah materi rangkuman yang saya dapatkan dari berbagai sumber untuk menjadi bahan diskusi.
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara pemerintah atau badan-badan administratif dengan masyarakat atau individu. Hukum Administrasi Negara ini sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif negara, seperti pengaturan, pengawasan, dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Hukum Administrasi Negara ini juga memegang peran penting dalam menjaga tata kelola negara yang baik dan memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Hukum Administrasi Negara:

Asas-asas Hukum Administrasi Negara
Asas-asas Hukum Administrasi Negara adalah prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti dalam menjalankan tugas administratif negara. Beberapa asas yang perlu diketahui, antara lain:
Asas Legalitas: Tindakan administratif negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Asas Proporsionalitas: Tindakan administratif negara harus sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan tidak melebihi batas yang diperlukan.
Asas Keadilan: Tindakan administratif negara harus menghargai hak dan kepentingan masyarakat serta tidak diskriminatif.
Asas Keberlanjutan: Tindakan administratif negara harus memperhatikan kepentingan generasi mendatang.
Jenis-jenis Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:
Hukum Tata Negara: mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat, termasuk di dalamnya adalah hak asasi manusia, pemilihan umum, dan kekuasaan kehakiman.
Hukum Tata Usaha Negara: mengatur tata cara penyelenggaraan administrasi negara, termasuk di dalamnya adalah prosedur pengambilan keputusan administratif, penyusunan anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif.
Hukum Perdata Administrasi: mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan hukum antara pemerintah atau badan administratif dengan individu atau masyarakat.
Hukum Pidana Administrasi: mengatur tindakan pidana yang dilakukan oleh pemerintah atau badan administratif dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara
Selain asas-asas, Hukum Administrasi Negara juga memiliki prinsip-prinsip yang harus dipatuhi, antara lain:
Prinsip Keterbukaan: Informasi yang berkaitan dengan administrasi negara harus dapat diakses oleh masyarakat.
Prinsip Proporsionalitas: Tindakan administratif negara harus seimbang dan tidak melebihi batas yang diperlukan.
Prinsip Akuntabilitas: Pemerintah atau badan administratif harus bertanggung jawab atas tindakan-tindakan administratif yang dilakukan.
Prinsip Keadilan: Tindakan administratif negara harus adil dan tidak merugikan hak-hak masyarakat.

Prinsip Kesetaraan: Masyarakat harus diperlakukan sama oleh pemerintah atau badan administratif.
Prinsip Efisiensi: Tindakan administratif negara harus dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.
Sistem Hukum Administrasi Negara di Indonesia
Sistem Hukum Administrasi Negara di Indonesia terdiri dari beberapa lembaga, di antaranya adalah:
Kementerian Hukum dan HAM: Bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan dan regulasi dalam bidang hukum di Indonesia.
Mahkamah Agung: Bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa hukum di Indonesia, termasuk sengketa dalam bidang administrasi negara.
Ombudsman Republik Indonesia: Bertanggung jawab atas penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak memuaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Bertanggung jawab atas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pelanggaran Hukum Administrasi Negara
Jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas administratif negara, maka individu atau masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau pengaduan ke lembaga yang berwenang. Beberapa pelanggaran Hukum Administrasi Negara yang sering terjadi, antara lain:
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau badan administratif.
Pelayanan publik yang tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Diskriminasi dalam pelayanan publik atau dalam proses pengambilan keputusan administratif.
Tindakan administratif negara yang merugikan hak-hak masyarakat atau individu.
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif negara dan menjaga tata kelola negara yang baik. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menghormati prinsip-prinsip dan asas-asas yang terkait dengan Hukum Administrasi Negara ini.

Untuk menjadi bahan diskusi saya akan memberikan pertanyaan, apabila teman-teman berkenan untuk menjawab.
Menurut teman-teman apakah mahkamah agung sudah benar dan adil dalam penyelesaian sengketa hukum di dalam administrasi negara?