Kiriman dibuat oleh Ridho Fernando

Nama : Ridho Fernando
NPM : 2257051033
Kelas :A

Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia. Berbagai model dan
istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan
oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM).Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menjadikan warga negara atau peserta didik yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa negara dan supaya masyarakat Indonesia menyadari pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.

Pendidikan Kewarganegaraan menjadikan warga negaranya supaya untuk bersifat Demokrasi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik.
NAMA : Ridho Fernando
NPM : 2257051033
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah cara agar menyiapkan peserta didik yang cinta pada tanah airnya, setia kepada bangsanya, dan melatih peserta didik agar menjadi orang yang pancasilais. Dengan landasan ideal dan landasan hukum Pancasila, pendidikan kewarganegaraan berlandaskan pada: Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945,UU no 20 tahun 1982,UU no 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI no 43 tahun 2006.Pendidikan kewarganegaraan sudah ada sebelum indonesia merdeka, dan diperlukan untuk memelihara eksistensi bangsa, Pendidikan kewarganegaraan juga sangat berpengaruh dalam lingkungan masyarakat, dalam hal untuk menjaga , memelihara dan mempertahankan eksistensi negara.