Kiriman dibuat oleh Ridho Fernando

Nama : Ridho Fernando
NPM : 2257051033
kelas :A
prodi : S1 Ilmu Komputer

“Pertahankan kita bukanlah alat-alat perang,bukan sains,dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahankan kita adalah hukum dan keteraturan”. ~Albert Einstein

Perlunya peran serta dan pengawasan masyarakat harus diwujudkan dalam pengawasan lembaga dan lembaga negara. Sentralisasi era Orde Baru harus diubah dan diganti dengan pluralisme hukum yang muncul sebagai tantangan. Peranan hukum dalam berbagai tatanan penting dalam mengatur roda perekonomian dan pentingnya infrastruktur hukum agar banyak investor dan penanaman modal yang masuk ke negara tersebut. Hukum dan ketertiban adalah pertahanan kita untuk menjaga stabilitas negara.
Nama : Ridho Fernando
NPM : 2257051033
Kelas : A

Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat atau warga negara. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan menentukan siapa yang akan memimpin dan mengambil keputusan penting dalam pemerintahan. Konsep dasar dari demokrasi adalah bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan negara dan memegang kendali atas negara dan pemerintahannya.Di dalam demokrasi, terdapat beberapa prinsip dasar, antara lain: kebebasan, persamaan, keadilan, partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi. Kebebasan adalah prinsip yang menjamin hak-hak individu untuk berbicara, berpendapat, dan berekspresi secara bebas tanpa takut adanya represi atau penghambatan dari pemerintah.
Konsolidasi di Indonesia belum berjalan dengan semestinya karena hal pentingnya seperti pemilu, partai, civil society, media massa belum berfungsi secara benar. Sebagai hal yang penting untuk demokrasi, seharusnya pemilu merupakan tempat dimana pemilihan pemimpin secara jujur, adil, transparan. Konsolidasi demokrasi akan terhambat apabila pemilu dilaksanakan secara tidak adil, karna ini juga berpengaruh kepada masyarakat dan stabilitas nasional. Tantangan pendalaman demokrasi semakin besar ketika kondisi sosial, ekonomi, politik dan hukum juga kurang memadai. Kondisi ini tidakhanya berpengaruh terhadap kualitas pemilu dan demokrasi, tapi juga stabilitas nasional.