Kiriman dibuat oleh Ivan Alif Hadrian

Nama : Ivan Alif Hadrian
NPM : 2215061057
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

analisis jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

jurnal ini membahas tentang bela nagara yang dimana bela Negara memiliki arti yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara sebagai bentuk kesetiaan dan kecintaan terhadap negara mereka. Ini terdokumentasikan dalam perundang-undangan dan diharapkan oleh para pemimpin negara untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap eksistensi negara di mata dunia. Ini termasuk dalam situasi seperti pandemi saat ini, di mana seluruh warga negara diharapkan tetap melaksanakan kewajiban bela Negara tersebut.

dasar hukum bela negara terdapat pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara dan asal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.

Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profes

pelaksanaan bela negara pada saat pandemi dapat dilakukan dengan prioritas dan solidaritas yang dimana prioritas pada mereka yang telah terinfeksi virus COVID-19 dengan tujuan untuk mengendalikan, menghentikan dan memutus rantai penularan penyakit ini dan solidaritas untuk membantu menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi
dengan melakukan jaga jarak juga

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ivan Alif Hadrian -
Nama : Ivan Alif Hadrian
NPM : 2215061057
Kelas : PSTI A
Prodi : TekniK Informatika

ketahanan nasional
ketahanan nasional mengacu pada kemampuan suatu negara untuk melindungi dan mempertahankan kepentingan vitalnya dari berbagai ancaman dan tantangan dari dalam maupun luar negeri. Konsep ketahanan nasional mencakup aspek politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya negara.

perwujudan aspek alamiah
1. lokasi posisi geografis dengan meningkatkan potensi yang berada di wilayah indonesia
2. sumber daya alam dengan kesadaran nasional akan pemanfaatan kekayaan alam
3. keadaan dan kemampuan penduduk dalam bidang pendidikan

perwujudan aspek sosial
1. ideologi yang dimana sebuah rangkaian nilai yang mampu menampung aspirasi
2. politik erat kaitan nya dengan demokrasi
3. ekonomi yang terdiri dari sarana, modal dan teknologi
4. sosial budaya terdiri dari tradisi pendidikan dan kepemimpinan
4. hukum dan ham yang merupakan partisipasi dan kesadaran masyarakat
Nama : Ivan Alif Hadrian
NPM : 2215061057
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?

2.Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?

3.Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?

4.Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

5.Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?

jawab

1. artikel tersebut menggambarkan situasi yang buruk dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia pada tahun 2019, antara lain pelanggaran HAM berat di masa lalu, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, diskriminasi berbasis gender, kegagalan dalam menghadirkan keadilan dan pemulihan untuk korban pelanggaran HAM masa lalu dan lain lain, hal positif yang dapat diambil adalah adanya langkah langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki situasi HAM seperti
Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional, dan masih terus terlihat berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya meski belum terwujud.

2. hal tersebut merupakan ciri khas Indonesia yang perlu dihormati dan dijaga, Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia merupakan kekayaan yang harus dihargai, dan prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan dapat menjadi pijakan dalam membangun masyarakat yang harmonis dan menghormati hak asasi manusia.

3. praktik demokrasi saat ini masih perlu dievaluasi apakah sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, karena terdapat tantangan dalam penerapannya dan permasalahan yang perlu diperhatikan seperti pembatasan kebebasan bicara, diskriminasi berbasis gender dan hukum yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

4. sikap saya adalah menolak mereka, para anggota parlemen memiliki tanggung jawab untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang mereka layani, jika mereka tidak mengemban tanggung jawab tersebut dengan jujur, hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan dapat menyebabkan ketidakadilan.

5. penggunaan kekuasaan kharismatik yang memanipulasi loyalitas dan emosi rakyat dapat mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan mengakibatkan penindasan, pembatasan kebebasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.