NAMA: EMA RAHMAWATI
NPM : 2212011253
Perjanjian internasional
1.Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB)
Belanda mengakui Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat dan merdeka. RIS terdiri dari 15 negara bagian yang dibentuk Belanda. Status Irian Barat diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.
2.Indonesia dan Vietnam tahun 2011 Perjanjian ini terkait tentang suatu budaya dan juga hukum Presiden SBY pada saat di kantor. Penandatanganan dari perjanjian hukum ini telah dilakukan oleh KPK serta Dewan inspeksi Vietnam. Perjanjian mengenai kebudayaan ini telah ditandatangani oleh Menbudpar Jero Waci dan juga Menteri Kebudayaan Vietnam.
Objek hukum:
1.-Belanda mengakui indonesia sebagai RIS
-Indonesia menjadi negara berdaulat
2.Organisasi Internasional Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
NPM : 2212011253
Perjanjian internasional
1.Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB)
Belanda mengakui Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat dan merdeka. RIS terdiri dari 15 negara bagian yang dibentuk Belanda. Status Irian Barat diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.
2.Indonesia dan Vietnam tahun 2011 Perjanjian ini terkait tentang suatu budaya dan juga hukum Presiden SBY pada saat di kantor. Penandatanganan dari perjanjian hukum ini telah dilakukan oleh KPK serta Dewan inspeksi Vietnam. Perjanjian mengenai kebudayaan ini telah ditandatangani oleh Menbudpar Jero Waci dan juga Menteri Kebudayaan Vietnam.
Objek hukum:
1.-Belanda mengakui indonesia sebagai RIS
-Indonesia menjadi negara berdaulat
2.Organisasi Internasional Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.