Kiriman dibuat oleh Harry Bonardo Situmorang

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Harry Bonardo Situmorang -
Nama : Harry Bonardo Situmorang

NPM : 2215061089

Kelas : PSTI A



1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Jawab : Saya sangat setuju dengan perkataan Bu Risma di dalam berita tersebut bahwa jika memang ingin melakukan demo tidak perlu melibatkan anak-anak yang mana termasuk dalam eksploitasi anak, karena menurut saya ketika melakukan demonstrasi kemungkinan besar akan terjadi kericuhan yang akan merugikan semua orang. Pada saat ini kita pun sudah mempunyai Media Sosial yang mana dapat kkita pakai sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi kita sebagai mahasiswa ataupun sebagai warga Indonesia.

Hal positif yang dapat diambil dari berita ini yaitu kesadaran akan pentingnya keamanan dan kesejahteraan anak-anak dalam situasi demonstrasi. Selain itu, pernyataan Bu Risma juga dapat menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat umum bahwa menghadirkan anak-anak dalam situasi yang berisiko dapat membahayakan keselamatan mereka. Dengan demikian, diharapkan orang tua dan masyarakat umum dapat lebih bijak dalam mempertimbangkan keamanan anak-anak saat terlibat dalam kegiatan yang bersifat publik.



2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Jawab : Menurut saya ada 5 poin yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi didepan umum :

· Memastikan keamanan: Pastikan lokasi tempat berlangsungnya demonstrasi atau unjuk rasa telah mendapatkan izin dari pihak berwenang dan memiliki pengamanan yang memadai. Juga pastikan bahwa anggota kelompok yang berpartisipasi dalam aksi memiliki kesepakatan tentang tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
· Menghindari kekerasan: Menjaga demonstrasi atau unjuk rasa tetap damai dan menghindari tindakan kekerasan atau kerusuhan yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan orang-orang di sekitar.
· Menjalin kerja sama dengan pihak keamanan: Bekerja sama dengan pihak keamanan seperti polisi dan petugas pengamanan lainnya untuk memastikan keamanan selama demonstrasi atau unjuk rasa berlangsung.
· Menggunakan media sosial: Menggunakan media sosial untuk memperoleh dukungan dan menyebarkan informasi tentang tuntutan atau kepentingan yang hendak disampaikan, serta menyebarkan informasi tentang kegiatan tersebut.
· Menempuh jalur hukum: Jika ada masalah atau tindakan yang melanggar hukum selama demonstrasi atau unjuk rasa berlangsung, maka dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.



3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Jawab : Kewajiban dasar manusia adalah tugas atau tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu sebagai manusia yang beradab, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Kewajiban dasar manusia mencakup beberapa hal, antara lain:

· Menghormati hak asasi manusia: Kewajiban dasar manusia yang paling mendasar adalah menghormati hak asasi manusia yang diakui secara universal, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, kesetaraan, dan martabat manusia.
· Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat: Setiap individu juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
· Membayar pajak: Individu memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
· Menghargai lingkungan: Individu juga memiliki kewajiban untuk menghargai lingkungan dan menjaga kelestariannya, seperti dengan mengurangi penggunaan bahan-bahan berbahaya dan mengurangi limbah.
· Menjaga kesehatan: Individu juga memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit dengan cara mengikuti aturan dan tata cara yang ditetapkan.

Kewajiban dasar manusia dan hak asasi manusia saling berkaitan dan saling melengkapi satu sama lain. Kewajiban dasar manusia tidak harus membuat hak asasi manusia dibatasi, namun kadang-kadang untuk melindungi hak asasi manusia yang sama-sama pentingnya, kewajiban dasar dapat mengharuskan pembatasan hak tertentu.