Nama : Jena Feronika
NPM : 2215061037
Kelas : PSTI-A
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Pada dasarnya kita telah menjadi 4 republik, yakni :
1. Republik yang disahkan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi 18 agustus 1945
2. RIS
3. Negara kesatuan, UUDS 1950
4. Tahun 1959 kembali memberlakukan Dekrit Presiden tapres 150 tahun 59 berlaku Kembali UUD 1945
UUD 1945 kembali diberlakukan, namun terdapat perubahan yakni terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan Kembali. Sedangkan pemberlakuan UUD 1945 pada tahun 45 yang disahkan tanggal 18 agustus 1945 tidak terdapat penjelasan.
Dokumen Undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan saat ini adalah :
- Naskah Undang-Undang Dasar 45 versi 5 Juli 1959 + 4 lampiran : perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, perubahan 4.
Jadi status perubahan 1,2,3,4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju diadakan perubahan UUD dengan menggunakan metode addendum.
Konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan yakni terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
- Materi yang terkandung dalam penjelasan Undang-undang dasar 45 dimasukkan menjadi undang-undang dasar