Kiriman dibuat oleh Zabrina Talitha Anindya

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Zabrina Talitha Anindya -
Nama : Zabrina Talitha Anindya
NPM: 2215061017
Kelas: PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut saya, pernyataan dan tindakan yang dilakukan oleh Bu Risma sudah tepat yaitu tidak melibatkan anak anak dibawah umur dalam demo. Karena anak anak seharusnya bermain dengan teman sepermainannya bukan untuk bekerja ikut serta ke dalam demo. jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi anak. Apalagi, mereka belum mengerti mengenai hal apa yang di demokan. Hal positif yang bisa dapatkan pada berita di atas adalah kita seharusnya tidak mengeksploitasi anak anak dibawah umur. Jika ingin berdemo, silahkan tetapi jangan mengikutsertakan anak anak ke dalam demo tsb serta berdemo dengan tertib dan tidak merusak fasilitas publik.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
- Memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum adalah sesuatu yang penting.sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya konflik.

- Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

- Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum.

- Sebisa mungkin pendapat yang disampikan tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu. Penyinggungan terhadap SARA sangat tidak dianjurkan karena dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial di dalam masyarakat.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
kewajiban manusia antara lain yaitu,

1.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM.

2.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk, menghormati, menegakkan, dan memajukannya.

4.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil

Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati Ham Orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati Ham Yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya