Posts made by Eric Rizky Febrian

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Eric Rizky Febrian -
NAMA: Eric Rizky Febrian
NPM: 2215061075
KELAS: PSTI C


Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Saya setuju dengan keputusan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. Karena mereka belum mengerti apapun dan melibatkan anak-anak dalam aksi demo adalah tindakan eksploitasi.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Sampaikan pendapat dengan menggunakan sudut pandang netral. Dengan menggunakan cara ini, kita bisa mengurangi risiko membuat orang lain tersinggung dan merasa tidak nyaman. Selain itu, bersikap netral diperlukan agar pendapat yang disampaikan bisa diterima dengan baik.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia memiliki keterkaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Sebagai hak, hak asasi manusia tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada kewajiban dasar manusia yang menyertainya. Hak asasi manusia akan menimbulkan kewajiban dasar manusia. Begitu juga sebaliknya. Kewajiban dasar manusia menjadi dasar ditegakkannya hak asasi manusia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Eric Rizky Febrian -
NAMA: Eric Rizky Febrian
NPM: 2215061075
KELAS: PSTI C


Suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter.
Dalam menegakan konstitusi di Indonesia tentu berhadapan dengan tantangan-tantangan, seperti terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada pertengahan 1997 sehingga menghambat pergerakkan konstitusi yang dimana krisis ini bahkan meluas ke aspek politik sehingga pada 21 mei 1998 terjadi pemberhentian jabatan presiden Soeharto yang kemudian pemberhentian itu menjadi awal berjalannya era reformasi di Indonesia.

Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Periode Kedua - RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. Periode Ketiga - UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. Periode Keempat - UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Eric Rizky Febrian -
NAMA: Eric Rizky Febrian
NPM: 2215061075
KELAS: PSTI C


1. Hal positif yang dapat di ambil yaitu masyarakat bersatu untuk mempertahankan konstitusi negara yang sedikit keluar dari jalur seharusnya karena pemerintah yang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan menyangkut konstitusi negara. Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki kedaulatan ada ditangan rakyat, oleh karena itu sudah seharusnya masyarakat dapat berpartisipasi dan pemerintah pun harus transparansi dengan keputusan yang menyangkut dengan rakyat.

2. Hakikat dari konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara atau aturan untuk bernegara dengan adanya konstitusi membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karna konstitusi menjadi pedoman agar hak–hak warga negara dan hak asasi manusia tidak dilanggar dan terus dijamin oleh pemerintah. Adanya konstitusi, membuat pemerintahan tetap berfokus pada kepentingan rakyat banyak tanpa adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia.

3. Contoh perilaku ikonstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Eric Rizky Febrian -
NAMA: Eric Rizky Febrian
NPM: 2215061075
KELAS: PSTI C


Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
Pemerintah Indonesia dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Kemudian pada tahun 1959, keputusan presiden yang dikenal dengan UUD 1945 diberlakukan di Indonesia. Ini bisa dianggap sebagai republik keempat. UUD 1945, sebaliknya, mengalami beberapa perubahan, termasuk diterbitkannya laporan UUD 1945 berdasarkan dokumen tertulis. Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959 dengan penambahan tambahan, termasuk amandemen UUD 1945. Yang pertama tanggal 19 Oktober 1999, yang kedua tanggal 18 Agustus 2000, yang ketiga tanggal 9 November 2001, dan yang keempat tanggal 10 Agustus 2002. Akibatnya, kelembagaan dikategorikan sebagai pedoman dan acuan dalam lingkup organisasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. UUDS 1950
4. Berlakunya kembali UUD 1945