Posts made by Annisa Nurul Puteri 2213053065

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Annisa Nurul Puteri 2213053065 -
NAMA : ANNISA NURUL PUTERI
NPM : 2213053065
KELAS : 2/E
Pretest pertemuan 2

IDENTITAS NASIONAL

Identitas nasional adalah hal yang mendasari suatu negara dan menjadikannya beda dari negara lain. Identitas nasional menggambarkan karakter bangsa. Identitas nasional penting agar terjaga keutuhan bangsa.

4 UNSUR IDENTITAS NASIONAL
- Suku Bangsa
- Agama
- Kebudayaan
- Bahasa

Identitas Nasional tercantum dalam Konstitusi Indonesia UUD 1945 pasal 35 &36c.

Identitas Nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya :
1. Bahasa Nasional (Bahasa Indonesia)
2. Bendera Merah Putih
3. Lagu kebangsaan Indonesia Raya
4. Lambang negara yaitu Pancasila
5. Semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika
6. UUD 1945
7. NKRI
8. Wawasan Nusantara
9. Kebudayaan Nasional

Sebagai mahasiswa dan penerus bangsa, memiliki wawasan yg luas mengenai wawasan bangsa harus bisa memantapkan dan mrmahami identitas nasional.
Karna di masa depan, generasi saat ini yang akan bertanggung jawab untuk warisan nenek moyang kita.

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Annisa Nurul Puteri 2213053065 -
NAMA : ANNISA NURUL PUTERI
NPM : 2213053065
KELAS : 2/E
Post Test Jurnal Pertemuan 1

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggung jawab.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Pendidikan Pancasila sangat penting bagi generasi muda, tidak hanya untuk mengajarkan anak-anak muda ini untuk patuh dan taat kepada negara, tetapi juga untuk mengajarkan toleransi dan kemandirian generasi muda lainnya. Pendidikan seperti itu harus diteruskan kepada generasi mendatang.

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Annisa Nurul Puteri 2213053065 -
NAMA : ANNISA NURUL PUTERI
NPM : 2213053065
KELAS : 2/E
Pretest pertemuan 1

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI : HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN

Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi :
1. Pengertian PKN
Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis demokratis, berdasarkan Pancasila. Serta usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
2. Landasan Ideal dan hukum
-Pancasila
-Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
-UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
-SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 tahun 2006
3. Sumber historis
(Dimulai sebelum Indonesia merdeka)
4. Sumber sosiologis
(Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan ekstisensi negara-bangsa)
5. Sumber politik
(Dimuatnya dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civice (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)
6. Dinamika, Esensi, dan urgensi
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.