Nama : Theofani Hati Kusumawardani
NPM : 2255061004
Kelas : PSTI C
Mohon izin pak,
Setelah membaca jurnal tersebut, saya menjadi lebih mengerti tentang adanya Pancasila sebagai dasar negara kita. Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara yang bijak dan jenius. Pancasila tercermin dalam kehidupan salah satunya ketika terjadi tsunami di Aceh, ketika bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air. Hal ini menegaskan sila "Persatuan Indonesia" serta "Kemanusiaan yang adil dan beradab" sekaligus.
Namun, sejak reformasi 1998, Pancasila mulai tidak dipercaya. Bahkan ada yang mengaku secara gamblang bahwa dirinya neoliberalis. Hal ini terjadi karena Pancasila tidak diamalkan sebagaimana mestinya. Ia digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kalangan atas dan kaum kapitalis.
Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, sebagaimana tertulis dalam Sutasoma karya Mpu Tantular dan Nagara Kartagama karya Mpu Prapanca. Pancasila kemudian muncul ketika Sidang BPUPKI, oleh 3 pengusul legendaris, Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan Dr. Soepomo. Pancasila kemudian dimasukkan pada Jakarta Charter dan Mukadimah UUD 1945.
Sebagai falsafah bangsa, makna Pancasila ialah segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara wajib didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Sebagai ideologi negara, Pancasila menjadi doktrin, ilmu, ajaran, gagasan, atau teori yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa. Pancasila memiliki nilai dasar, instrumental, dan praktis.
Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sesuai pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti segala hukum yang berlaku harus merujuk pada Pancasila. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan terus bermunculan dan mengakibatkan ketidakteraturan dan ketidakseimbangan sistem hukum.
Siap cukup, terima kasih pak…
NPM : 2255061004
Kelas : PSTI C
Mohon izin pak,
Setelah membaca jurnal tersebut, saya menjadi lebih mengerti tentang adanya Pancasila sebagai dasar negara kita. Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara yang bijak dan jenius. Pancasila tercermin dalam kehidupan salah satunya ketika terjadi tsunami di Aceh, ketika bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air. Hal ini menegaskan sila "Persatuan Indonesia" serta "Kemanusiaan yang adil dan beradab" sekaligus.
Namun, sejak reformasi 1998, Pancasila mulai tidak dipercaya. Bahkan ada yang mengaku secara gamblang bahwa dirinya neoliberalis. Hal ini terjadi karena Pancasila tidak diamalkan sebagaimana mestinya. Ia digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kalangan atas dan kaum kapitalis.
Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, sebagaimana tertulis dalam Sutasoma karya Mpu Tantular dan Nagara Kartagama karya Mpu Prapanca. Pancasila kemudian muncul ketika Sidang BPUPKI, oleh 3 pengusul legendaris, Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan Dr. Soepomo. Pancasila kemudian dimasukkan pada Jakarta Charter dan Mukadimah UUD 1945.
Sebagai falsafah bangsa, makna Pancasila ialah segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara wajib didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Sebagai ideologi negara, Pancasila menjadi doktrin, ilmu, ajaran, gagasan, atau teori yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa. Pancasila memiliki nilai dasar, instrumental, dan praktis.
Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sesuai pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti segala hukum yang berlaku harus merujuk pada Pancasila. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan terus bermunculan dan mengakibatkan ketidakteraturan dan ketidakseimbangan sistem hukum.
Siap cukup, terima kasih pak…