Kiriman dibuat oleh Theofani Hati Kusumawardani

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Theofani Hati Kusumawardani -
Nama: Theofani Hati Kusumawardani
Kelas: PSTI C
NPM: 2255061004

Berdasarkan artikel tersebut, saya menyadari bahwa tindakan yang kita rancang untuk kelancaran dan kemudahan kita belum tentu menjadi hal yang baik. Seperti DPR dan Pemerintah yang merancang UU yang bersifat melemahkan MK, hal ini dapat kita lihat tentu memudahkan DPR dan Pemerintah dalam melangsungkan rencana-rencananya tanpa gangguan gugatan dari kejaksaan. Namun, hal ini justru merusak demokrasi, pula melanggar konstitusi. Disini, konstitusi tidak lagi digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan kekuasaan. Tentu konsep “ingin menang sendiri” “bila ada yang mudah, mengapa yang sulit” dan lainnya yang diterapkan secara licik untuk ‘mengakali’ peraturan perlu dibenahi. Konstitusi jelas dibuat sebagai acuan dan batasan kekuasaan, sehingga suatu kuasa memiliki kontrol dan tidak sewenang-wenang.

Konstitusi bagi saya merupakan pedoman dan kontrol dalam menjalankan kekuasaan. Di negara ini, dengan konsep negara hukum yang menjunjung hukum dan pemerintahannya, tentu konstitusi menjadi ‘tolak ukur perilaku’. Tanpa adanya konstitusi, tentu tidak ada peraturan/landasan kontrol. Bisa jadi pihak-pihak tertentu semakin lancar menjalankan ‘kewenangannya’ dan berimbas merugikan pihak lainnya. Seperti UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusi bangsa, konstitusi ini menjadi aturan yang mengikat untuk mempertahankan keberlangsungan negara kita, Indonesia.

Perilaku melanggar konstitusi yang dapat dengan jelas terlihat di negara ini ialah KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun di antara ketiganya, korupsi yang paling menonjol. Menurut saya, koruptor seharusnya mendapat hukuman yang sesuai. Bukan hanya sekedar mengembalikan uang yang telah digelapkan. Hal ini didasarkan karena kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa uang, namun kerugian yang dialami masyarakat. Contohnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk membangun masyarakat justru ‘hilang’, secara fisik kerugiannya memanglah uang. Namun, secara moral, bagaimana masyarakat yang seharusnya mendapat hak nya, terabaikan, bahkan berada dalam kondisi berjuang untuk hidup, tentu masalah tidak selesai hanya dengan uang.
Nama : Theofani Hati Kusumawardani
Kelas : PSTI C
NPM: 2255061004

Berdasarkan materi yang disampaikan Prof. Jimly Asshiddiqie dalam video tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi poin acuan bahasan.

Konstitusi, terlebih di Indonesia, memiliki sejarah, sejarah yang panjang. Setiap tahapan perkembangan sejarah tersebut memiliki makna. Hingga terbentuklah landasan konstitusional, yakni UUD 1945.

Pengesahan UUD 1945 terjadi sehari setelah kemerdekaan Indonesia, hal ini membuktikan bahwa Indonesia benar-benar membutuhkan landasan konstitusional.

Kemudian pada 1950 dibentuklah UUD 1950, sempat menggantikan UUD 1945, namun akhirnya tetap kembali pada UUD 1945

UUD 1945 sendiri mengalami 4x amandemen, yang terjadi pada tahun berbeda secara bertahap. Amandemen pertama disahkan pada 1999, kedua pada 2000, ketiga pada 2001, dan terakhir pada 2002. Keempat tahun ini menjadi tahun-tahun krusial. Sebab disinilah perubahan landasan negara kita terjadi.

Konstitusi di Indonesia tidak hanya bergantung pada UUD 1945, nyatanya, beberapa kali diterapkan pedoman konstitusi lainnya, seperti RIS, UUDS, dan UUD 1950 yang telah dibahas sebelumnya.

Indonesia hingga kini masih memiliki tantangan konstitusi, yang paling terlihat ialah dalam implementasinya, seperti melemahnya penegakan hukum, budaya ‘orang dalam’, korupsi, kolusi, nepotisme, dan lainnya.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Theofani Hati Kusumawardani -
Nama : Theofani Hati Kusumawardani
Kelas : PSTI C
NPM: 2255061004

Berdasarkan artikel tersebut, kita tahu bahwa pengambilan tindakan oleh aparat dilakukan guna memutus penyebaran COVID-19. Meski berujung dengan cara yang kurang sesuai, namun tujuan awal penindakan tersebut sudah tepat. Penerapan PSBB dirancang untuk menghentikan COVID-19, atau setidaknya, menghambatnya. Namun memang banyak masyarakat yang masih tidak menghiraukan. Tindakan ini tidak dapat dilihat dari satu sisi saja, sebab masyarakat tentu memiliki pertimbangannya sendiri, pula dengan aparat yang pasti memiliki pertimbangannya dalam mengambil langkah.
Menurut saya, konstitusi disini tidak dilanggar, sebab berdasarkan peraturan, bahkan dari WHO, telah dipaparkan upaya-upaya pencegahan. Aparat juga melakukan tindakan tentu berdasar pada SOP yang telah dibentuk dan disepakati.

Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dan regulasi, tentu negara tersebut tidak akan tertata dengan baik. Mengapa? Sebab tak ada tata kelola yang menjadi pedoman berperilaku dan acuan pengambilan keputusan.
Keefektifan konstitusi sebenarnya bergantung pada aplikasinya pada kehidupan. Artinya, sia sia saja ada konstitusi tanpa diamalkan, maupun adanya konstitusi yang tidak mempertimbangkan berbagai sudut pandang.

Menurut saya, hal yang memerlukan antisipasi ialah kebudayaan Indonesia yang semakin memudar. Berbagai budaya luar, yang lebih terkesan ‘modern’ dan dianggap keren semakin menjamur, apalagi di era generasi sekarang. Menjadi tantangan dalam mempertahankan budaya Indonesia, bukan sekedar tarian, makanan, ataupun adat, namun juga perilaku dan sopan santun keramahannya.

Sebagai warga negara, kata ‘persatuan’ dan ‘kesatuan’ tentu tidak hanya berarti ‘ayo kerja bersama’, ‘ayo gotong royong’, namun lebih daripada itu. Kata ‘persatuan’ dan ‘kesatuan’ tidak sesederhana itu, terdapat toleransi di dalamnya, terdapat kerendahan hati, kecintaan akan budaya nasional, namun juga tetap mencintai budaya sendiri. Hal kompleks ini tidak dapat didefinisikan hanya dalam satu kalimat. Hal yang perlu diperbaiki dari massyarakat sekarang ini menurut saya lebih condong pada perilaku. Mengapa? Kini, perilaku kita sebagai Bangsa Indonesia sudah memudar, kesopanan dan keramahan semakin luntur.

Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih..