Nama : Theofani Hati Kusumawardani
NPM : 2255061004
Kelas : PSTI C
Menurut saya, alasan Indonesia mengalami beberapa perubhana konstitusi ialah karena kondisi pemerintahan Indonesia yang tidak stabil. Terdapat masa naik dan turun pemerintahan. Di tengah masa tersebut, konstitusi yang telah ditetapkan sebelumnya dianggap tidak lagi relevan. Hal tersebut membuat petinggi dan dewan-dewan rakyat mencari solusi. Solusi yang dianggap tepat pada saat itu mungkin ialah dengan mencari konstitusi yang lebih relevan.
Terdapat beberapa konstitusi yang pernah disahkan di Indonesia, yakni:
a. Periode Pertama (UUD 1945)
Disahkan pada 18 Agustus 1945 dan berlaku hingga sampai 27 Desember 1949. Konstitusi ini bersifat presidensiil. Konstitusi ini dianggap tidak cocok sebab semua keputusan dipegang oleh Presiden. Kala itu Presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Hal inilah yang mengakibatkan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan bergantilah konstitusi dari system presidensial ke parlementer.
b. Periode Kedua (RIS)
Diberlakukan mulai tanggal 27 Desember 1945 dan berakhir pada 17 Agustus 1950. Konstitusi ini ditetapkan karena pada tahun1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS. Awalnya konstitusi berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, namun mulai konstitusi RIS, hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Negara Republik Indonesia saja.
c. Periode ketiga (UUDS 1950)
17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959. Konstitusi RIS disahkan, namun meski dalam Pembukaan nya terdapat dasar negara Pancasila, tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang dianggap tidak cocok dengan jiwa Pancasila. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan:
• Menetapkan pembubaran Konstituante
• Menetapkan UUD 1945 berlakulagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
• Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
d. Periode Keempat (UUD 1945 Orde Lama)
Berlaku pada tahun 1959 hingga 1965. Pada masa ini, terjadi dominasi presiden, terbatasnya partai politik dalam berpolitik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Disini terkenal DWIFUNGSI ABRI. ABRI tidak hanya memegang urusan militer, namun juga masuk dalam pemerintahan.
e. Periode Kelima (UUD 1945 Orde Baru)
Diberlakukan sejak 1966 dan berakhir pada 1998. Pada masa ini, Soekarno turun dari jabatan Presiden dan digantikan oleh Presiden Soeharto. Pada masa ini, kebebasan pers terkekang. Terlebih terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang sangat kuat. Terjadilah berbagai krisis, baik krisis politik, ekonomi, sosial, bahkan kepercayaan. Muncul mosi-mosi tidak percaya disini.
f. Periode Keenam (UUD 1945 Diamandemen)
Berlaku sejak 1998 hingga saat ini. Presiden Soeharto turun dari jabatan Presiden. Kini, pers mendapat kebebasannya lagi. Partai politik Kembali aktif, dan diterapkan demokrasi kerakyatan.
Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih.