Nama : Theofani Hati Kusumawardani
Kelas : PSTI C
NPM : 2255061004
Prodi : Teknik Informatika
Dalam jurnal yang ditulis oleh M. Husein Maruapey berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta," terdapat informasi yang relevan mengenai penegakan hukum dan perlindungan negara. Jurnal ini mengulas kasus kontroversial dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari sudut pandang hukum.
Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lainnya untuk menjamin terciptanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Upaya ini melibatkan berbagai alat seperti undang-undang, polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Pentingnya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada warga negara juga ditekankan dalam jurnal ini.
Penulis menunjukkan bahwa kasus penistaan agama bukan hanya masalah hukum semata, melainkan juga kompleks dalam aspek sosial. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat, serta perlunya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
Kelas : PSTI C
NPM : 2255061004
Prodi : Teknik Informatika
Dalam jurnal yang ditulis oleh M. Husein Maruapey berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta," terdapat informasi yang relevan mengenai penegakan hukum dan perlindungan negara. Jurnal ini mengulas kasus kontroversial dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari sudut pandang hukum.
Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lainnya untuk menjamin terciptanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Upaya ini melibatkan berbagai alat seperti undang-undang, polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Pentingnya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada warga negara juga ditekankan dalam jurnal ini.
Penulis menunjukkan bahwa kasus penistaan agama bukan hanya masalah hukum semata, melainkan juga kompleks dalam aspek sosial. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat, serta perlunya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.