Nama: Silvia Nuril Mala
NPM : 2213053299
1. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai mahasiswa mengenai terjadinya bom bali di tahun 2002 yang merenggut banyak korban jiwa dan luka-luka? Sesuaikah dengan nilai agama dan nilai luhur bangsa kita? Berikan solusimu!
Jawab:
Menurut saya dengan adanya peristiwa bom bali, wajah indonesia dicap buruk oleh banyaknegara,hal ini wajar karena yang menjadi korban tidak hanya warga negara indonesia saja melainkan warga negara asing,hal ini tentu merugikan untuk indonesia. Saya berpendapat bahwa Bom Bali 2002 adalah penyimpangan dari nilai-nilai atau prinsip-prinsip Pancasila. Karena kejadian ini termasuk dalam gerakan teroris kehidupan kenegaraan beragama. Setelah kejadian ini, kita para mahasiswa harus selalu menanamkan nilai-nilai sakral dan luhur bangsa sesuai dengan ideologi negara bangsa Indonesia, Pancasila.
2. Nilai Pancasila apakah yang di langgar oleh para pelaku dan apa sanksi yang pantas diberikan? Berikan penjelasanmu secara lengkap dan mendalam!
Jawab:
1. Untuk sila yang pertama yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila yang pertama ini mencerminkan bahwa bangsa Indonesia meyakini meyakini bahwa tuhan itu satu dan terdapat 6 agama yang ada di Indonesia. Untuk jenis pelaggaran sila ini, kita tahu bahwa kasus penistaan agama yang terjadi beberapa waktu lalu itu sangat membuat geram. Namun, sebagai bangsa yang berasaskan hukum, kita harus memiliki prosedur untuk menghukumi pelanggaran tersebut.
2. Kemudian sila yang kedua yaitu sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun disini disebutkan bahwa ada kata adil, masih banyak kejadian–kejadian yang tidak adil di Indonesia. Contohnya yaitu kasus anggota paskibra yang harus merelakan tempatnya untuk anak seorang pejabat yang selama ini tidak pernah ikut seleksi. Hal ini pun menjadi perhatian bangsa Indonesia mengapa masih terjadi ketidakadilan di Indonesia.
3. Sila ketiga yaitu sila Persatuan Indonesia. Untuk jenis pelanggaran sila ini, masih hangat diingatan bahwa terjadi kerasisan terhadap Warga Papua. Warga Papua ini disebutkan seperti bukan manusia dikarenakan ras hitam yang ada di Papua. Untuk hal yang berunsur SARA seharusnya tidak terjadi lagi di Indonesia mengingat semboyan negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika yang berarti berbeda–beda tetapi tetap satu jua.
4. Kemudian sila yang keempat yaitu sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan. Pelanggaran sila ini seperti pada era politik kemarin.
Contohnya adalah jual beli jabatan. Seharusnya hal ini tidak terjadi karena di Indonesia adalah negara demokrasi yang menyebabkan semua orang berhak memilih dan dipilih.
5. Yang terakhir sila kelima, yaitu sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pelanggran sila ini yaitu seperti nenek yang dituduh mencuri kayu jati. Hanya karena mengambil kayu yang tidak seberapa kemudian disidang dan dituduh mencuri serta diberi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan dan denda Rp.500 juta dengan subrider satu hari hukuman percobaan. Hal ini tentunya sangat menyayat hati, mengapa hanya karena mencuri kayu jati yang tak seberapa banyaknya dihukum segitu besarnya sedangkan para koruptor negeri ini masih bisa bersenang–senang di bumi Indonesia ini.
NPM : 2213053299
1. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai mahasiswa mengenai terjadinya bom bali di tahun 2002 yang merenggut banyak korban jiwa dan luka-luka? Sesuaikah dengan nilai agama dan nilai luhur bangsa kita? Berikan solusimu!
Jawab:
Menurut saya dengan adanya peristiwa bom bali, wajah indonesia dicap buruk oleh banyaknegara,hal ini wajar karena yang menjadi korban tidak hanya warga negara indonesia saja melainkan warga negara asing,hal ini tentu merugikan untuk indonesia. Saya berpendapat bahwa Bom Bali 2002 adalah penyimpangan dari nilai-nilai atau prinsip-prinsip Pancasila. Karena kejadian ini termasuk dalam gerakan teroris kehidupan kenegaraan beragama. Setelah kejadian ini, kita para mahasiswa harus selalu menanamkan nilai-nilai sakral dan luhur bangsa sesuai dengan ideologi negara bangsa Indonesia, Pancasila.
2. Nilai Pancasila apakah yang di langgar oleh para pelaku dan apa sanksi yang pantas diberikan? Berikan penjelasanmu secara lengkap dan mendalam!
Jawab:
1. Untuk sila yang pertama yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila yang pertama ini mencerminkan bahwa bangsa Indonesia meyakini meyakini bahwa tuhan itu satu dan terdapat 6 agama yang ada di Indonesia. Untuk jenis pelaggaran sila ini, kita tahu bahwa kasus penistaan agama yang terjadi beberapa waktu lalu itu sangat membuat geram. Namun, sebagai bangsa yang berasaskan hukum, kita harus memiliki prosedur untuk menghukumi pelanggaran tersebut.
2. Kemudian sila yang kedua yaitu sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun disini disebutkan bahwa ada kata adil, masih banyak kejadian–kejadian yang tidak adil di Indonesia. Contohnya yaitu kasus anggota paskibra yang harus merelakan tempatnya untuk anak seorang pejabat yang selama ini tidak pernah ikut seleksi. Hal ini pun menjadi perhatian bangsa Indonesia mengapa masih terjadi ketidakadilan di Indonesia.
3. Sila ketiga yaitu sila Persatuan Indonesia. Untuk jenis pelanggaran sila ini, masih hangat diingatan bahwa terjadi kerasisan terhadap Warga Papua. Warga Papua ini disebutkan seperti bukan manusia dikarenakan ras hitam yang ada di Papua. Untuk hal yang berunsur SARA seharusnya tidak terjadi lagi di Indonesia mengingat semboyan negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika yang berarti berbeda–beda tetapi tetap satu jua.
4. Kemudian sila yang keempat yaitu sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan. Pelanggaran sila ini seperti pada era politik kemarin.
Contohnya adalah jual beli jabatan. Seharusnya hal ini tidak terjadi karena di Indonesia adalah negara demokrasi yang menyebabkan semua orang berhak memilih dan dipilih.
5. Yang terakhir sila kelima, yaitu sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pelanggran sila ini yaitu seperti nenek yang dituduh mencuri kayu jati. Hanya karena mengambil kayu yang tidak seberapa kemudian disidang dan dituduh mencuri serta diberi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan dan denda Rp.500 juta dengan subrider satu hari hukuman percobaan. Hal ini tentunya sangat menyayat hati, mengapa hanya karena mencuri kayu jati yang tak seberapa banyaknya dihukum segitu besarnya sedangkan para koruptor negeri ini masih bisa bersenang–senang di bumi Indonesia ini.