Nama : Silvia Nuril Mala
NPM : 2213053299
Kelas : 2E
1. Pengertian PKN
Pendidikan kewarganegaraan tentunya berkaitan dengan kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan upaya sengaja untuk mempersiapkan peserta didik yang cinta, setia, dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara. Serta melatih siswa berpikir kritis, analitis dan demokratis berlandaskan Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum bagi
pendidikan kewarganegaraan
- Dasar ideal adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi negara
- Dasar hukum
pendidikan kewarganegaraan adalah bagian pengantar UUD 1845, khususnya bagian utama UUD 1945 (Pasal 27(3) tentang Pertahanan Negara dan Pasal 30(1) tentang Pertahanan dan Keamanan dalam Pasal 31( 1) tentang Pendidikan) UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Bina Diri dan yang terakhir yaitu SK
Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi No. 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Ilmu Kepribadian.
3. Sumber Sosiologi Historis Kebijakan
Pendidikan Kewarganegaraan
- sumber sejarah yaitu dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
- Sumber Sosiologis, yaitu kebutuhan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara.
- Sumber politik yaitu terbitnya dokumen kurikulum
pendidikan kewarganegaraan tahun 1957 sampai dengan tahun 2013. 4. Dinamika, hakikat dan urgensi
pendidikan kewarganegaraan
-
Pendidikan Kewarganegaraan mendorong warga negara untuk memperoleh manfaat dari dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.