Kiriman dibuat oleh Aditya Aditya Johansah

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Aditya Aditya Johansah -
Nama : Aditya Johansah
Kelas : PSTI – C
NPM : 2215061039

Hasil analisis jurnal :
Berikut hal-hal yang dapat saya tangkap setelah membaca jurnal tersebut.
Pancasila telah ada semenjak zaman kerajaan majapahit, istilah Pancasila tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Nilai – nilai Pancasila sudah diterapkan dikehidupan masyarakat zaman itu.
Pancasila telah berhasil dirumuskan oleh para funding father negara Indonesia. Perjuangan mereka dalam merumuskan Pancasila berhasil menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler maupun negara agama. Pancasila tetap menjadi negara yang beragama tetapi bukan negara agama.
Kelima nilai Pancasila memiliki kaitan satu sama lain, tidak berdiri sendiri. Kelima sila tersebut diikat oleh sila pertama Pancasila. Jadi walaupun dengan konsep humanisme pada sila ke-2 dan demokrasi pada ke-3 dan ke-4, seorang atheis tidak bisa ada di Indonesia. Apabila sila-sila Pancasila berdiri sendiri, maka akan terjadi berbagai kerancuan.
Di lingkup nkri, Pancasila memiliki berbagai fungsi, dianataranya : Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan, sehingga pembangunan hukum harus berasal dari nilai-nilai Pancasila. Dengan adanya Pancasila, system hukum di Indonesia akan lebih tersturkutur sehingga masalah-masalah hukum tidak akan timbul.
Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.