གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Wayan Santie Arif

NAMA : Wayan Santie Arif
NPM : 2257051031
KELAS : D
PRODI : Ilmu Komputer

Dari video tersebut, saya dapatkan analisis bahwa dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Namun, jika kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi sepenuhnya mengandalkan customary law/interactional law.

Hukum modern telah dibuat secara sengaja dan menjadi perangkat sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan yang semakin kompleks ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran dalam kemajuan tersebut.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam upaya untuk mempertahankan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia perlu membangun negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar rakyatnya dapat merasa nyaman dan bahagia. Jika tidak, Indonesia dapat menjadi tempat bagi para koruptor yang dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Jalur berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena cara berhukum yang bersifat tekstual atau mengeja undang-undang secara harfiah.

Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan pengawasan masyarakat. Selain itu, telah terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Nama : Wayan Santie Arif
NPM : 2257051031
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Supremasi hukum sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi dan pembangunan suatu negara. Tanpa supremasi hukum, maka akan muncul ketidakpastian hukum, korupsi, ketidakadilan, dan bahkan ketidakstabilan politik. Oleh karena itu, penting bagi setiap negara untuk menegakkan supremasi hukum dan menjamin bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang tanpa terkecuali.