གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Wayan Santie Arif

NAMA : Wayan Santie Arif
NPM : 2257051031
KELAS : D
PRODI : Ilmu Komputer

Berdasarkan analisis video tersebut, disimpulkan bahwa geopolitik adalah ilmu yang menghubungkan kebijakan negara dengan masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Sejumlah tokoh seperti Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan, Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller telah mengemukakan berbagai teori geopolitik.

Di Indonesia, konsep geopolitik menekankan penggunaan Pancasila sebagai dasar dalam menentukan kebijakan nasional terkait dengan masalah geografi wilayah. Ir. Soekarno memperkenalkan konsep ini pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia menekankan pembangunan kesatuan bangsa dalam suatu wilayah, dan tidak hanya memperhatikan aspek wilayah semata.

Wawasan nusantara juga menjadi bagian dari geopolitik Indonesia, yang mengacu pada kesatuan dan keutuhan wilayah Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan republik. Pandangan bangsa Indonesia tentang kepulauan nusantara mencakup kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Sebagai negara kesatuan, kesatuan wilayah Indonesia mencakup kesatuan politik, hukum, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan, dan memiliki keunggulan dalam jumlah dan potensi penduduk yang besar, keanekaragaman sosial budaya, serta letak wilayah yang strategis.

Geopolitik Indonesia juga mencakup prinsip-prinsip yang menekankan pada pentingnya kemandirian dan kedaulatan negara, serta mempertahankan integritas dan keutuhan wilayah Indonesia. Selain itu, geopolitik Indonesia juga mencakup strategi pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan hidup, dan penguatan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia sebagai negara maju dan mandiri yang mampu bersaing di tingkat global.
NAMA : Wayan Santie Arif
NPM : 2257051031
KELAS : D
PRODI : Ilmu Komputer

Dari jurnal tersebut, dapat dilihat bahwa jurnal ini membahas kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta dengan mengutip berbagai sumber dan teori yang relevan dengan topik tersebut. Analisis kritis dalam jurnal ini mengacu pada konstitusi, hukum pidana, hukum internasional, dan teori tentang kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama.

Jurnal ini menyimpulkan bahwa kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum di Indonesia dan kurangnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait dengan kebebasan beragama dan berpendapat. Selain itu, jurnal ini juga mengkritisi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, seperti media massa dan aparat keamanan, yang dianggap tidak netral dan adil dalam menangani kasus ini.

Jurnal ini juga menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara dapat menjadi alat untuk melindungi hak-hak individu dan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat yang beragam. Oleh karena itu, jurnal ini menyimpulkan bahwa perlu adanya reformasi dalam sistem hukum dan negara di Indonesia agar dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat serta beragama.