Kiriman dibuat oleh Faiza Attallah Herlian

PIH23 -> Forum 4

oleh Faiza Attallah Herlian -
Faiza Attallah Herlian
2212011480

Yang saya ketahui mengenai Tradisi Hukum yaitu Tradisi hukum di dunia terdapat dua kelompok yang utama adalah Tradisi Hukum Kontinental (Civil Law Tradition) yang menempatkan hukum perundang - undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan Tradisi Hukum Anglo-saksis (Common Law Tradition) ini menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system), eksistensi peraturan perundang-undangan sangatlah penting, karena bila dikaitkan dengan asas legalitas yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan, segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.