Nama: Raihan Maulana
Kelas: PSTI A
NPM: 2255061002
PRETEST
1. Hal positif yang saya dapatkan adalah kita harus menjunjung HAM manusia dalam penerapan konstitusi, penerapan konstitusi tidak boleh menentang HAM karena hal ini dapat merugikan pihak lain. Jika ingin menerapkan konstitusi, lakukanlah dengan cara yang manusiawi.
2. Konstitusi yang dilanggar adalah hukum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan Satpol PP dalam penerapan PSBB seharusnya tidak menggunakan kekerasan, tetapi dapat dilakukan edukasi yang baik.
3. Jika negara tidak memiliki konstitusi, negara tentunya dapat kacau dari segi hukum dan akan menimbulkan kekacauan-kekacauan dalam lingkup masyarakat. Jadi, konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara adalah konflik antar suku, agama, ras, atau kelompok tertentu. Seperti kasus tawuran pelajar/mahasiswa berasal dari permasalahan sederhana hingga menjadi besar. UUD NRI 1945 harusnya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut karena di dalamnya sudah terdapat pengembangan nilai-nilai moral bangsa.
5. Persatuan dan kesatuan tentulah harus dijunjung tinggi, yang perlu diperbaiki ialah cara pandang terhadap perbedaan, kita tidak boleh merasa lebih hebat/lebih baik, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan dari beragam suku, bangsa, dan agama sehingga harus saling bertoleransi. Hal yang perlu diperbaiki ialah toleransi ini tidak boleh berlebihan, sebab toleransi tidak sama dengan kolaborasi, candaan antar agama harus diperbaiki, ada batasan-batasan yang harus dijaga untuk hal itu.
Kelas: PSTI A
NPM: 2255061002
PRETEST
1. Hal positif yang saya dapatkan adalah kita harus menjunjung HAM manusia dalam penerapan konstitusi, penerapan konstitusi tidak boleh menentang HAM karena hal ini dapat merugikan pihak lain. Jika ingin menerapkan konstitusi, lakukanlah dengan cara yang manusiawi.
2. Konstitusi yang dilanggar adalah hukum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan Satpol PP dalam penerapan PSBB seharusnya tidak menggunakan kekerasan, tetapi dapat dilakukan edukasi yang baik.
3. Jika negara tidak memiliki konstitusi, negara tentunya dapat kacau dari segi hukum dan akan menimbulkan kekacauan-kekacauan dalam lingkup masyarakat. Jadi, konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara adalah konflik antar suku, agama, ras, atau kelompok tertentu. Seperti kasus tawuran pelajar/mahasiswa berasal dari permasalahan sederhana hingga menjadi besar. UUD NRI 1945 harusnya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut karena di dalamnya sudah terdapat pengembangan nilai-nilai moral bangsa.
5. Persatuan dan kesatuan tentulah harus dijunjung tinggi, yang perlu diperbaiki ialah cara pandang terhadap perbedaan, kita tidak boleh merasa lebih hebat/lebih baik, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan dari beragam suku, bangsa, dan agama sehingga harus saling bertoleransi. Hal yang perlu diperbaiki ialah toleransi ini tidak boleh berlebihan, sebab toleransi tidak sama dengan kolaborasi, candaan antar agama harus diperbaiki, ada batasan-batasan yang harus dijaga untuk hal itu.