Kiriman dibuat oleh Ajeng Nursyifa

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Soal

oleh Ajeng Nursyifa -
Nama: Ajeng Nursyifa
NPM: 2215061031
Kelas: PSTI C

A. Sistem etika perilaku politik saat ini belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Saat ini kabar berita banyak tersebar di media massa, sehingga masyarakat dapat menilai bagaimana sistem politik di Indonesia. Contohnya, seperti masih maraknya kasus tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh para pejabat. Tidak jarang terdengar juga bahwa kejaksaan hukum Indonesia turut menerima suap untuk membebaskan atau memberikan hukuman yang tidak sesuai dengan pasal yang berlaku. Tetapi tidak semua kejaksaan juga mau menerima suap, karna mereka sadar dengan tugas, dan tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum. kurangnya Moral dan kesadaran hati dari tiap-tiap jiwa manusia, kurangnya kesadaran hati nurani untuk menghormati dan mencintai sesama, kurangnya membela kaum tertindas, serta tidak menunjukan sikap altruistik dengan tidak mementingkan kepentingan masyarakat banyak dengan mendasarkan diri pada individualisme dimana sikap ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.



B. Menurut pandangan saya, etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal saya cukup baik. Saya tinggal di perumahan yang masyarakatnya ramah-ramah, saling peduli, tidak membeda-bedakan satu kelompok dengan kelompok lain. Tetapi di sisi lain, di luar dari lingkungan tempat tinggal. Saya sering melihat kurangnya etika untuk generasi muda. Mungkin melihat perubahan zaman saat ini yang sudah tercampur dengan globalisasi jadi banyak budaya-budaya luar yang dilihat oleh anak muda saat ini, dan ada beberapa yang di praktikan. Padahal budaya di Indonesia dengan diluar tentu berbeda.
Solusi yang dapat dilakukan menurut saya adalah :
1. Melakukan edukasi moral terhadap anak muda yang memiliki perilaku yang buruk agar dapat terkontrol lebih baik.
2. Membatasi penggunaan sosial media, karena sosial media merupakan senjata bagi kaum anak muda untuk melakukan aksi imoral mereka yang dimana hal tersebut adalah perbuatan yang tidak beretika
3. Pengawasan orang tua. Pengawasan orang tua sejak dini sangatlah penting, karena dengan ini para orang tua dapat membatasi dan mengawasi kegiatan kegiatan mereka ketika berselancar di internet.
4. Melakukan hukuman yang setimpal. Sebagai contoh untuk perilaku bullying, perlunya diberikan hukuman isolasi dan diberikan rehabilitasi mental agar pelaku dapat menyesali perbuatannya hingga menjadi pribadi yang lebih baik.
5. Pembatasan siaran dewasa atau kekerasan terhadap anak muda yang berusia dibawah 17 tahun agar tidak terdoktrin untuk melakukan kekerasan yang sama, karena usia tersebut merupakan usia yang rentan untuk melakukan kekerasan.

Terima Kasih:')

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal

oleh Ajeng Nursyifa -
NAMA : AJENG NURSYIFA
NPM: 2215061031
KELAS: PSTI C

Media massa dapat menjadi pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Media massa di Indonesia merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata "Media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata "massa" berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian dari "media massa" ini adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

Pemanfaatan media masa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetakdan media elektroonik. Dimana untuk surat kabar sebagai bagian dari media cetak pengertiannya adalah "lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca. Sementara untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang-undang RI nomor 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran adalah "media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan."

dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.65 Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Oleh karena itu seharusnya berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya.
Nama : Ajeng Nursyifa
NPM :2215061031
Kelas : PSTI C

Tanggapan saya mengenai artikel tersebut adalah
Pancasila Sebagai Dasar negara artinya Sebagai Pondasi negara dan Pegangan Bangsa yang kuat sehingga bangsa indonesia memiliki Ideologi sendiri dan mampu berdiri menjadi bangsa yang kokoh tanpa dipengaruhi oleh bangsa bangsa lainnya.
Makna Makna Pancasila diantaranya sebagai berikut, diantaranya yaitu :
1. Sebagai dasar negara: Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman utama bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sebagai pandangan hidup: Pancasila merupakan sebuah landasan fundamental sebagai suatu petunjuk yang digunakan masyarakat Indonesia dalammelaksanakan berbagai bidang aktifitas dengan mencakup nilai- nilai moral, religius dan kebudayaan untuk menyelesaikan segala permasalahan secara tepat

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara berarti pancasaila sebagai dasar dari suatu penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara indonesia. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut sesuai dengan yang tersusun dalam UUD 1945 alinea ke 4. Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, maka dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat juga. Pasal pasal dalam UUD 1945 menggariskan ketentuan ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses pelaksanaan kehidupan bernegara. Dibawah ini dikemukakan ketentuan ketentuan yang menunjukan fungsi dari masing masing sila dalam proses pelaksanaan kehidupan bernegara.

Kemudian, mengenai sejarah Pancasila itu sendiri sudah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan UUD 1945. Dalam sejarah Indonesia, telah mencatat bahwa diantara tokoh-tokoh perumus Pancasila itu diantaranya adalah: Mr. Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

kesimpulan nya adalah semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Untuk itu, diharapkan kita sebagai warga negara dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ke segala bidang kehidupan kita.

segitu saja tanggapan dari saya kurang lebih nya mohon maaf

-Terimakasih

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Ajeng Nursyifa -
NAMA : AJENG NURSYIFA
NPM 2215061031
PSTI C

izin untuk menganalisis jurnal nya pak

Judul Jurnal :
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara yang memiliki nilai dan fungsi bagi negara Indonesia, merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia
Pancasila telah ada semenjak zaman kerajaan majapahit, istilah Pancasila tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Nilai – nilai Pancasila sudah diterapkan dikehidupan masyarakat zaman itu.
Pancasila merupakan ideologi bangsa yang menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang. Seperti tsunami di Aceh pada tahun 2004, saat terjadi musibah tsunami itu, muncul jiwa kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, sila-sila yang terdapat dalam pancasila merupakan kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Artinya, pancasila memiliki nilai esensi makna yang utuh. Segala aspek kehidupan baik dalam masyarakat, bangsa, dan negara harus mendasarkan pada nilai-nilai pancasila.
Gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Kemudian, pancasila juga berperan sebagai ideologi terbuka yang mana ideologi ini fleksibel dalam menghadapi perkembangan zaman.

Pada Reformasi 1998, Pancasila mulai diragukan. Pada masa itu Pancasila dijadikan kambing hitam. Mereka beranggapan bahwa liberalisme dan kapitalisme yang dapat memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada yang secara terang-terangan menyatakan dirinya sebagai neoliberalis.Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh pihak Jepang. Yang kemudian dibentuk organisasi yang bernama BPUPK.

Kesimpulannya adalah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan cita-citanya dalam penyelenggaraan Negara Indonesia juga Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif, tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.

Sekian saja pendapat dari saya lebih kurang nya saya mohon maaf pak

-terimakasih