Posts made by Ajeng Nursyifa

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM ANALISIS PRETEST

by Ajeng Nursyifa -
Nama Ajeng Nursyifa
NPM 2215061031
Kelas PSTI C


Identitas Nasional
Identitas Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain

unsur- unsur pembentukan identitas negara
1. suku bangsa
2. agama
3. kebudayaan
4 .bahasa

rumusan identitas nasional:
1.dasar identitas 2.identitas
instrumental
3.identitas bawaan

faktor pembentukan identitas nasional
1.faktor tujuan, meliputi geografis, ekologis dan demografis (sebagai negara kepulauan)
2.faktor subjektif, meliputi sejarah, sosial, politik dan Kebudayaan

faktor lainnya berupa faktor ikatan primodial kekerabatan dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, adat istiadat. dimana hal ini menimbulkan pola perilaku. kemudian terdapat faktor sakral dimana hal ini berkaitan dengan agama.

tujuan dan peran identitas nasional
-sebagai alat pemersatu bangsa
-sebagai pembeda dengan bangsa lain
-merupakan landasan negara
-nilai potensi bangsa
-sebagai objek integritas
-pengontrol sumber daya ekonomi

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Ajeng Nursyifa -
Nama: AJENG NURSYIFA
NPM 2215061031
KELAS PSTI C


JUDUL JURNAL
"KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA"

kearifan lokal (local genius) secara keseluruhan meliputi, bahkan mungkin dapat dianggap sama dengan cultural identity yang dapat diartikan dengan identitas atau keperibadian budaya suatu bangsa. Konsep kearifan lokal adalah keseluruhan ciri-ciri kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat/bangsa sebagai hasil pengalaman mereka di masa lampau.
sifat-sifat hakiki kearifan lokal adalah:
1)mampu bertahan terhadap budaya luar;
2)memiliki kemampuan mengakomodasi unsurunsur budaya luar;
3) mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur-unsur budaya luar ke dalam kebudayaan asli;
4) mampu mengendalikan; dan
5) mampu memberikan arah pada perkembangan budaya
identitas lebih merupakan konstruksi diskursif, produk wacana-wacana, atau caracara tertentu dalam berbicara (regulated ways of speaking) tentang dunia. Dengan istilah lain identitas diciptakan dan bukan ditemukan, dan terbentuk dari representasirepresentasi terutama bahasa.

Kearifan lokal yang dimiliki daerah dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sungguh sangat luar biasa banyaknya dan yang menunjukkan keberagaman jenisnya. Secara selektif banyak di antaranya yang dapat diangkat sebagai asset kekayaan kebudayaan bangsa dan dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus sebagai modal dasar untuk memperkokoh identitas/jati diri bangsa.
Penting untuk disadari bahwa bangsa Indonesia mewarisi berbagai kekayaan alam, kekayaan hayati, dan kekayaan keanekaragaman sosiokultural. Kekayaan ini
merupakan modal dasar yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya. Kearifan lokal sebagai modal budaya Indonesia diharapkan mampu menumbuhkembangkan identitas ke-Indonesiaan, menjadi referensi dalam mengembangkan wawasan kebangsaan, membangun bobot kualitas manusia dan bangsa Indonesia, kemuliaan harkat dan martabat bangsa yang memancar ke dalam bagi keadaban warga negara bangsa dan ke luar dalam membangun citra dan pergaulan antar bangsa dalam bingkai diplomasi kebudayaan.

Menggunakan nilainilai budaya lokal untuk menjawab berbagai tantangan inilah sebagai wujud nyata revitalisasi budaya lokal itu. Bahkan tidak hanya mampu menjawab berbagai tantangan ke depan, namun kearifan lokal itu dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus memperkokoh identitas bangsa.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Ajeng Nursyifa -
Nama: Ajeng Nursyifa
NPM: 2215061031
Kelas: PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lainnya membentuk kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,lalu menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, dan mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Terdapat 3 faktor yang merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. 1).Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
> yaitu suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2).Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
> yaitu suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi atau juga berartikan pemerintahan berada dalam pengawasan rakyat.
3).Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
> yaitu bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam 6 norma yang dibutuhkan untuk tatanan masyarakat yang demokratis yaitu; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrat. Namun,Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.