Nama: Ajeng Nursyifa
NPM: 2215061031
Kelas: PSTI C
Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang- cabang kekuasaan yang ada. Akan tetapi karena suatu konstitusi itu merupakan produk zamannya, tidak jarang ia ditulis untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan waktu itu. Karenanya, sebenarnya tanpa adanya perubahan besar pun, reformasi konstitusi dapat dilakukan, baik melalui cara amandemen, perubahan dan penggantian konstitusi. Ini dilakukan ketika suatu konstitusi sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kepentingan zamannya di atas mana proses penyelenggaraan negara hendak ditumpukan. Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.