Nama : Ajeng Nursyifa
NPM : 2215061031
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Berdasarkan isi jurnal tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Namun, hingga saat ini hukum yang digadang gadang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya angka pelanggaran, seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Penulis menunjukkan bahwa konflik penistaan agama tidak hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga merupakan masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi dalam masyarakat, serta pentingnya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Dalam kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara yang efektif dalam kasus penistaan agama memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga agama, serta pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat.
Analisis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara menunjukkan bahwa keduanya saling terkait dan saling mendukung satu sama lain. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan konsisten, maka negara tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negaranya. Sementara itu, tanpa perlindungan negara yang memadai, maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara efektif. Namun, dalam prakteknya, implementasi penegakan hukum dan perlindungan negara seringkali sulit. Terdapat berbagai faktor yang dapat menghambat implementasi tersebut, seperti korupsi, kelemahan sistem hukum, dan intervensi politik. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang terus-menerus untuk memperkuat dan menjaga penegakan hukum dan perlindungan negara dalam sistem hukum dan politik suatu negara.