Posts made by Ajeng Nursyifa

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Ajeng Nursyifa -
Nama : Ajeng Nursyifa
NPM : 2215061031
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Berdasarkan isi jurnal tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Namun, hingga saat ini hukum yang digadang gadang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya angka pelanggaran, seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Penulis menunjukkan bahwa konflik penistaan agama tidak hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga merupakan masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi dalam masyarakat, serta pentingnya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Dalam kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara yang efektif dalam kasus penistaan agama memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga agama, serta pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat.

Analisis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara menunjukkan bahwa keduanya saling terkait dan saling mendukung satu sama lain. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan konsisten, maka negara tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negaranya. Sementara itu, tanpa perlindungan negara yang memadai, maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara efektif. Namun, dalam prakteknya, implementasi penegakan hukum dan perlindungan negara seringkali sulit. Terdapat berbagai faktor yang dapat menghambat implementasi tersebut, seperti korupsi, kelemahan sistem hukum, dan intervensi politik. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang terus-menerus untuk memperkuat dan menjaga penegakan hukum dan perlindungan negara dalam sistem hukum dan politik suatu negara.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Ajeng Nursyifa -
NAMA: AJENG NURSYIFA
NPM: 2215061031
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma). Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi. Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Hukum modern menjadi pranala sosial politik yang dicari di tengah-tengah dunia modern yang kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan Iptek dalam berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu bernergara hukum yang berbasis Iptek agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman.
Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Ini dapat terjadi apabila hukum dilaksanakan secara tekstual atau dengan mengeja UUD seperti yang tertulis. Reformasi yang berlangsung sejak 1998 telah membuka babak baru bagi hukum Indonesia. Slogan reformasi adalah “demokrasi dan desentralisasi,” yang mana demokrasi berarti transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi berarti penyerahan kekuasaan pemerintahah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Adanya pembangunan masyarakat madani atau civil society juga telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.

SEKIAN TERIMAKASIH