Analisis Jurnal:
Judul jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Tujuan : untuk menekankan penggunaan media massa dalam menekan kejahatan melalui kontrol sosial melalui nilai nilai pancasila
Latar Belakang : Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi.
Ringkasan Materi :
-> Media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Sedangkan pers memiliki arti menekan atau mengepres yang berawal dari pengertian perantara berkomunikasi antar individudalam masyarakat melalui mekanisme percetakan, namun pada perkembangannya hingga sekarang istilah pers sendiri mengalami perluasan makna, dimana pers merujuk kepada seluruh kegiatan jurnalistik, mulai dari kegiatan mencari dan menghimpun berita sampai menyebarkannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut.
-> Bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media cetak ini meliputi koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan sebagainya. Sedangkan media penyiaran merupakan media informasi yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi.57 Bentuk media penyiaran ini dapat berupa audio maupun audio visual seperti radio, televisi, dan internet.
-> Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.
-> Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain : Melibatkan tokoh atau orang terkenal, Berkaitan dengan skandal hukum, Pertama kali terjadi, Memiliki problem hukum, Proses pembuatan undang- undang, Melihat penerapan undang-undang baru, Perselisihan antara lembaga hukum, Pemilihan petinggi hukum, Kisah-kisah pencari keadilan, dan Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum. Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Kesimpulan materi : Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja sehingga menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat.
Judul jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Tujuan : untuk menekankan penggunaan media massa dalam menekan kejahatan melalui kontrol sosial melalui nilai nilai pancasila
Latar Belakang : Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu.Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi.
Ringkasan Materi :
-> Media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Sedangkan pers memiliki arti menekan atau mengepres yang berawal dari pengertian perantara berkomunikasi antar individudalam masyarakat melalui mekanisme percetakan, namun pada perkembangannya hingga sekarang istilah pers sendiri mengalami perluasan makna, dimana pers merujuk kepada seluruh kegiatan jurnalistik, mulai dari kegiatan mencari dan menghimpun berita sampai menyebarkannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut.
-> Bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media cetak ini meliputi koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan sebagainya. Sedangkan media penyiaran merupakan media informasi yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi.57 Bentuk media penyiaran ini dapat berupa audio maupun audio visual seperti radio, televisi, dan internet.
-> Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.
-> Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain : Melibatkan tokoh atau orang terkenal, Berkaitan dengan skandal hukum, Pertama kali terjadi, Memiliki problem hukum, Proses pembuatan undang- undang, Melihat penerapan undang-undang baru, Perselisihan antara lembaga hukum, Pemilihan petinggi hukum, Kisah-kisah pencari keadilan, dan Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum. Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Kesimpulan materi : Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja sehingga menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat.