Posts made by Zaki Ahmad basyary

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM ANALISIS PRETEST

by Zaki Ahmad basyary -
Nama : Zaki Ahmad BAsyary
NPM : 2215061004
Kelas : PSTI D

Judul : Identitas dan Integrasi nasional

1) Identitas Nasional
-> identitas nasional adalah kumpulan nilai buadaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai macam aspek kehidupan mulai dari suku, agama, dll yang dihimpun dalam 1 kesatuan.
-> hakikat identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu adalah Pancasila .
-> unsur unsur identitas nasional yaitu : suku bangsa, agama, budaya, dan bahasa.
-> pembagian identitas nasional yaitu:
1)identitas fundamental yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara ,
2) identitas instrumental yaitu UUD 1945.
3) identitas alamiah yaitu keberadaan alamiah Indonesia yang berupa kepulauan yang
memiliki keberagaman suku, bahasa, dll.

2) Integrasi Nasional
-> Integrasi nasional adalah penyesuaian unsur yang berbeda yaitu penyesuaian terhadap unsur berbeda seperti suku, bahasa, budaya.
-> faktor pendorong:
-. sejarah, seperti sejarah sumpah pemuda
-. cinta tanah air
-. rela berkorban
-. keinginan bersatu
-. konsensus nasional
-> Faktor penghambat:
-. heterogen : terlalu banyaknya keberagaman sehingga sulit untuk berintegrasi
-. etnosentrisme : fanatisme terhadap suatu suku yang berlebihan yaitu menganggap suatu
suku lebih baik dari yang lain
-. Ketimpangan,
-. gangguan luar: kepentingan luar yang masuk ke dalam negeri
-> bentuk Integrasi nasional yaitu:
-. asimilasi : pembauran budaya dengan ciri khas budaya
-. akulturasi : penerimaan sebagian unsur asing tanpa menghilangakan kebudayaan aslinya.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Zaki Ahmad basyary -
Nama : Zaki Ahmad basyary
NPM : 2215061004
Kelas : PSTI D

Judul jurnal : Integrasi Nasional Sebagai Penangkal Etnosentrisme di Indonesia.

Analisis Jurnal:

Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu diperbaharui, dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, sehingga
wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya.

Pada suatu sisi integrasi terbentuk kalau ada identitas yang mendukungnya seperti kesamaan bahasa, kesamaan dalam nilai sistem budaya, kesamaan cita-cita politik, atau kesamaan dalam pandangan hidup atau orientasi keagamaan. Integrasi nasional terjadi juga akibat terbentuknya kelompok-kelompok yang dipersatukan oleh suatu isu bersama, baik yang bersifat ideologis, ekonomis, maupun sosial.

Integrasi nasional adalah jalan keluar untuk menghadapi yang hingga saat ini masih terus menerus melanda Indonesia yaitu Konflik antar-etnik, konflik antar-daerah, konflik antar-agama, konflik antar-partai politik, konflik antar-pelajar, serta sejumlah konflik kepentingan lain semestinya tidak perlu terjadi kalau masing-masing pelaku konflik menyadari bahwa pluralitas bangsa Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayaan. mengembangkan konsep integrasi nasional sebagai strategi kebudayaan Indonesia pada dasarnya menyatukan visi dan misi di antara sejumlah kepentingan dan identitas masing-masing anggota masyarakat berlatar belakang kebudayaan yang kompleks.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Zaki Ahmad basyary -
Nama : Zaki Ahmad Basyary
NPM : 2215061004
Kelas :PSTI D

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Video tersebut menjelaskan sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia yaitu
1. perjalanan konstitusi di indonesia dimulai sejak proklamasi kemerdekaan yang dideklarasikan oleh ir Soekarno yaitu pada konstitusi pertama pada awal kemerdekaan yaitu UUD 1945. konstitusi ini ditetapkan oleh ppki dan berlaku dari 18 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.

2. konstitusi yang belaku selanjutnya yitu konstitusi Republik Indonesia Serikat, yaitu pada masa ini konstitusi Ris dirumuskan oleh delegasi Indonesai dengan delegasi BFO dala KBM. Konstitusi RIS tersebut diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan. Berlakunya Konstitusi RIS untuk Negara Republik Indonesia Serikat tidak menghapuskan berlakunya UUD Republik Indonesia (UUD 1945). Namun, UUD 1945 hanya berlaku di Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta. Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.

3. konstitusi selanjutnya yaitu UUD Sementara 19 50, negara federal RIS hanya berlangsung dengan singkat sehingga membuat Indonesia dari RIS menjadi NKRI kembali. Dari perubahan tersebut membuat konstitusi di Indonesia berubah juga dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.

4. konstitusi selanjutnya yaitu kembali ke konstitusi UUD 1945, konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950 terjaid ketidakstabilan dalam pemerintahan seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali karena dijatuhkan DPR sehingga membuat sistem kabinet tersebut dianggap gagal. atas kondisi itu akhirnya ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satunya berisi tantang penetapan UUD 1945 kembali berlaku menggantikan UUDS. Lalu perubahan konstitusi menjadi UUD1945 berlaku hingga saat ini.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Zaki Ahmad basyary -
Nama : Zaki Ahmad Basyary
NPM : 2215061004
Kelas PSTI D

Analisis Soal Pretes pertemuan 4
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
=> Dalam artikel ini, hal positif yang saya dapatkan yaitu tindakan pemerintah yang cukup bagus dalam mengatasi penyebaran wabah covid 19. yang dimana pemerintah menjalankan upaya pencegahan yaitu dengan PSBB ( pembatasan sosial berskala besar). upaya PSBB yang dilakukan pemerintah memiliki beberapa penentang yang dimana mereka menganggap dengan adanya PSBB membatasi ruang gerak mereka dalam beraktivitas dalam pandemi. tetepi menurut saya langkah itu harus dilakukan agar penyebaran virus dapat berkurang walaupung banyak dianggap sebagai pelanggaran ham tetapi bagi saya itu adalah langkah yang baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=>jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan mengalami banyak pelanggaran.Bagaimana tidak? dengan adanya konstitusi yaitu dasar hukum membuat sebuah negara itu dapat mengatur dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Walaupun konstitusi tidak tertalu efektif tetapi dengan adanya konstitusi meminimalisir pelanggaran dan mangatur tindak pelanggaran hukum sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu
menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
=> sontoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya berbagai macam keberagaman budaya dari luar yang masuk ke Indonesia, dan banyaknya tindak radikalisme yang ada dalam negeri. Menurut saya UUD NRI 1945 sudah mampu dala menyelesaikan tantangan tersebut. Yang dimana dalam uud tersebut sudah dijelaskan bagaimana kita mengatasi budaya luar yang masuk, dan pasal pasal pasal dalam mengatasi tindak radikal. Yang perlu ditingkatkan yaitu kesadaran warga negara dengan banyaknya tantangan dalam kebidupan berbangsa dan bernegara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di
perbaiki, jelaskan!
=> konsep negara kita yaitu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang menurut saya sudah bagus dan tidak perlu diperbaiki. mengapa? karena menurut saya dengan konsep ini membuat negara kita yang beragam atas suku, agama, bahasa dapat bersatu tanpa melihat perbedaan . Dan dengan konsep ini mengajarkan kepada warga negara agar selalu menjunjung persatuan dan kesatuan dari pada sebuah perbedaan yang membuat warga negara mengahargai antarperbedaan, saling toleransi agar terciptanya kesatuan dan persatuan.